PEMALANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Pemalang segara mencairkan hibah senilai kurang lebih Rp 1,9 miliar bagi 101 penerima.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Kholimin saat sosialisasi pencairan dana hibah Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Pendopo Pemalang, Jumat (22/7/2024).
“Pada tahap 1 ini terdapat 101 lembaga yang akan dicairkan hibahnya ke rekening masing-masing dengan total anggaran sebesar Rp. 1.971.000.000,” ungkap Kholimin.
Sementara itu, sebelum menyerahkan dana hibah, Sekda Kabupaten Pemalang Heriyanto yang hadir mewakili Bupati mengatakan, tujuan pemberian dana hibah daerah yaitu untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam prosesnya, ucap Sekda, pemberian hibah daerah ini dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Heriyanto menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 beserta perubahannya dijelaskan tahapan proses pencairan hibah bagi organisasi atau lembaga harus memenuhi persyaratan antara lain berbadan hukum dan sudah terdaftar di instansi yang berwenang.
Kemudian memiliki kepengurusan, memiliki sekretariat dan berdomisili di wilayah administrasi Kabupaten Pemalang. Berikutnya yaitu telah mengajukan proposal, menandatangani NPHD serta mengajukan permohonan pencairan beserta kelengkapannya.
Terakhir yaitu tidak berturut-turut tiap tahun (mendapatkan hibah) kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Terkait dengan itu, Sekda menekankan kepada pengurus organisasi atau lembaga masyarakat agar bisa memenuhi seluruh persyaratan tersebut guna kelancaran pencairan dana hibah daerah.
“Untuk lebih jelas terkait teknis dan tahapan pencairan dana hibah daerah, nanti bisa ditanyakan kepada jajaran di Bagian Kesra,” tutur Heriyanto.
Di sela acara, Sekda Heriyanto menyerahkan bantuan dana hibah tahap I tahun 2024 secara simbolis kepada Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pemalang sebesar Rp 50 juta.
Sebelumnya, Kholimin juga mengemukakan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan informasi dan pemahaman tata cara pencairan hibah dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2024.
Sedangkan untuk tujuannya yaitu agar memberikan pencerahan bagi pengurus organisasi atau lembaga penerima hibah terkait tata cara pencairan hibah dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dimaksud.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 216 peserta yang terdiri dari ketua dan sekretaris organisasi atau lembaga calon penerima hibah dan perwakilan perangkat daerah terkait.
Nur Muktiadi