blank
Terdakwa Teguh Santoso saat persidangan pada Selasa 9 Juli 2024 di PN Jepara. Foto: Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sidang  di Pengadilan Negeri Jepara yang menyidangkan 4 terdakwa petambak udang Karimunjawa  karena didakwa melanggar UU no.  Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  kembali dilanjutkan di ruang Kartika Selasa  ( 9/7-2024)

Sidang kali ini menghadirkan 2 terdakwa Teguh Santoso dan Sutrisno. Sementara 2 terdakwa lainnya,  Sugiyanto dan Mirah Sanusi akan digelar Kamis 11/7-2024.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum. didampingi 2 hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua S.H., MH dan Joko Ciptanto SH.

Sedangkan Penuntut Umum terdiri dari Diecky E.K Andriansyah, S.H., M.H. untuk terdakwa Teguh Santoso dan Linda Ayu Pralampita, SH sebagai penuntut umum terdakwa   Sutrisno.

Sementara penasehat hukum Sutrisno,  dan Teguh Santoso adalah Sutrisno, Khairul Anwar, Sugiyarto, Permana, Sirait, Sofyan dan Giyanto.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini Penuntut Umum menghadirkan dua saksi anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum Jabalnusra, Suhanton dan Sunaryono. Kedua  saaksi ikut  diterjunkan dalam operasi gabungan pada November 2024.

Dalam persidangan ini hakim menanyakan seputar tugas dan kewenangan para saksi, lokasi   tambak dan pipa inlet, kerusakan dan pencemaran yang diakibatkan oleh tambak udang. Juga seputar  operasi terpadu yang di gelar oleh Gakkum KLHK hingga alasan pemotongan pipa-pipa inlet yang dipasang di kawasan taman nasional di zona perikanan tradisional.

Dalam persidangan juga juga terungkap, sekitar 200 m dari pipa inlet Teguh Santoso terdapat bangunan floting jetty yang memiliki Perjanjian Kerjasama dengan BTN Karimunjawa. Fakta ini muncul saat Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi Setiawati  menanyakan kepada saksi adakah bangunan lain di dekat pipa illet. Saksi juga hanya dapat menunjukkan 9 surat pernyataan dari para petambak Karimunjawa yang kooperatif dari 20 orang yang disebutkan.

Dalam sidang ini juga dilakukan pemeriksaan setempat barang bukti berupa pipa inlet oleh hakim di halaman Kejaksaan Negeri Jepara.

Sementara untuk didang lanjutan minggu depan akan dihadirkan penyidik dan karyawan tambak

Hadepe