Tersangka pelaku pencurian blok mesin motor hendak dibawa petugas ke Polsek Brati. Foto: Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Rumah milik AA Gede Rai Serbada di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, menjadi sasaran pencurian. Sejumlah suku cadang motor di antaranya blok mesin dibawa tersangka pelaku.

Kapolsek Brati, AKP I Ketut Sudiartha Selaemudian diketahui, tersangkanya adalah K (33), warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan.

Moh Alimin, kata Kapolsek, memergoki seorang pria tidak dikenal langsung masuk ke dalam rumah korban, yang saat itu dalam kondisi kosong. Melihat itu, dirinya langsung melaporkan kepada korban.

“Saksi Moh Alimin ini juga memberitahu warga sekitar, kemudian warga mengepung rumah tersebut agar tersangka tidak melarikan diri,” ujar AKP I Ketut Sudiartha.

Setelah dilakukan pengepungan, Moh Alimin bersama Suwarto (65), warga setempat, langsung masuk ke dalam rumah korban. Tersangka kemudian diamankan oleh warga.

Di hadapan warga, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah blok mesin sepeda motor di rumah itu. Warga tidak percaya begitu saja. Mereka langsung menggeledah dan akhirnya ditemukan blok mesin sepeda motor Honda GL100, crankcase kiri sepeda motor Honda GL100, crankcase kiri, tutup magnet dan dua buah bak kopling sepeda motor Kawasaki Binter GTO serta sebuah piston mobil, dari tangan tersangka.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp5 juta. Kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Brati. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengamanan tersangka berikut barang bukti yang didapatkan dari tersangka. “Sudah kami amankan beserta barang bukti dan kami bawa ke Polsek Brati Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP I Ketut Sudiarta.

Mantan Kapolsek Panunggalan (sekarang Pulokulon) ini mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Tya Wiedya