Salah satu tersangka perusakan lingkungan Karimunjawa, TS dalam persidangan, Selasa 2 Juli 2024. Foto: Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sidang kasus tambak udang ilegal Karimunjawa bergulir di Pengadilan Negeri Jepara Jawa Tengah. Ada empat terdakwa pelaku tambak udang yang disidangkan hari Selasa, 2 Juli 2024 di ruang Kartika.

Empat (4) terdakwa, Teguh Santoso, , Sutrisno dan Mirah Sanusi Darwiyah dan Sugianto Limanto. Mereka merupakan pemilik tambak udang vaname ilegal yang diduga turut andil dalam kerusakan lingkungan di Karimunjawa dan tidak kooperatif atas langkah-langkah persuasif yang dilakukan oleh Gakkum KLHK.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum. didampingi 2 hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua S.H., MH dan Afrizal SH yang mengantikan Joko Ciptanto SH karena sakit.

Sedangkan Penuntut Umum terdiri dari Diecky E.K Andriansyah, S.H., M.H. untuk terdakwa TS, penuntut umum Linda Ayu Pralampita, SH menangani perkara   S dan MSD. Sementara penuntut umum Ida Fitriyani, S.H. untuk terdakwa SL.

Sementara penasehat hukum Sutrisno, Mirah dan Teguh Santoso adalah Sutrisno, Khairul Anwar, Sugiyarto, Permana, Sirait, Sofyan dan Giyanto. Untuk terdakwa Sugiyanto didampingi penasehat hukum Rudi Andriadi, dkk

Dalam sidang yang digelar secara terpisah dan berurutan di ruang Kartika ini Jaksa Peuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi  dari Balai Taman Nasional Karimunjawa, yaitu Isai Yusidarta , Agung Sutiadi dan Sukir.

Dalam persidangan ini hakim menanyakan seputar tugas dan kewenangan para saksi, lokasi   tambak dan pipa inlet, kerusakan dan pencemaran yang diakibatkan oleh tambak udang. Juga seputar  operasi terpadu yang di gelar oleh Gakkum KLHK.

Terungkap di persidangan, dari 24 pemilik tambak di Karimunjawa hanya 4 orang tidak kooperatif atas langkah-langkah preventif dan persuasif yang dilakukan oleh Gakkum KLHK, setelah beberapa kali dilakukan pembinaan dan peringatan oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa. Karena pipa-pipa inlet yang dipasang masuk di kawasan taman nasional di zona perikanan tradisional dan zona rimba.

Sementara dalam persidangan SL, penesehat hukum mendalami tentanag sejumlah rekomendasi perijinan yang telah dikeluarkan oleh sejumlah lembaga pemerintahan.

Dalam persidangan 4 terdakwa yang tengah di gelar di PN Jepara Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dari Penyidik Gakkum yaitu berupa pipa inlet dan outlet. Rinciannya, pipa sepanjang 750 meter dipotong menjadi 175 potongan milik Sugiyanto, 400 meter pipa berukuran 6 inci dipotong menjadi 97 potongan serta 210 meter berukuran 2 inci dipotong menjadi 52 potongan milik Mirah.

Kemudian, 135 meter dipotong menjadi 282 potongan milik Sutrisno. Serta barang bukti milik Teguh berupa pipa 50 meter berukuran 8 inci delapan potong, 50 meter berukuran 6 inci sepuluh potong dan 8 meter berukuran 8 inci empat potong.

Empat (4) tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hadepe