Empat tersangka tambak udang ilegal Karrimunjawa saat dibawa ke Rutan Jepara . Foto: Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID) – Empat tersangka petambak udang Karimunjawa, rencananya   Selasa, 24 Juni 2024 akan mulai disidangkan di ruang Cakra  Pengadilan Negeri Jepara secara terpisah namun berurutan.

Mereka yang disidangkan  adalah TS, SL, S dan  MSD. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Diecky E.K Andriansyah, S.H., M.H, Ida Fitriyani, S.H., dan Linda Ayu Pralampita, SH. Jaksa Linda Ayu Pralampita akan menjadi JPU S dan MSD.

Terkait dengan persidangan tersebut Sekretaris Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo  mengajak masyarakat untuk  berperan aktif dalam pengawasan proses hukum yang berjalan terhadap   4 (empat) tersangka,  pelaku usaha tambak udang ilegal di Kawasan Strategi Periwisata Nasional Karimunjawa.

Keempat tersangka didakwakan dengan pasal “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal; 33 ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eko Sistemnya dan / atau tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreiteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu KAWALI bersama Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (PPLH) dan Koalisi Masyarakat Sipil di Jepara menurut Tri Hutomo akan bersama-sama terus mengawal proses hukum yang berjalan supaya tidak keluar rel, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Negara yang seadil-adilnya. Karena ini menjadi tolok ukur bagi para penegak hukum di Indonesia dalam menegakkan keadilan di Negara ini.

Para pihak yang berwenang dan pemangku kebijakan untuk mengambil langkah penegakkan hukum dan mengusut tuntas dalam rangka pemberian ketegasan sanksi hukum kepada Pelaku Usaha Tambak Udang Ilegal maupun jaringannya baik pidana maupun perdata, termasuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Pajak.

Hadepe