SEMARANG (SUARABARU.ID) – Anggota DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menyebut Iswar Aminuddin yang kini menduduki Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Semarang dapat saja dimutasi ke jabatan eselon 2 setelah masa jabatannya sebagai sekretaris daerah genap lima tahun.
Anang mengatakan, pengalaman sebelumnya pada 2018 silam, Adi Tri Hananto yang menjabat Sekda Kota Semarang kemudian ditempatkan menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang.
Mutasi dilakukan oleh Wali Kota Semarang saat itu, Hendrar Prihadi atau yang biasa disapa Hendi lantaran Adi Tri Hananto juga sudah lima tahun menjabat.
Adi mengganti posisi Mardiyanto yang dipindah menjadi Staf Ahli Wali Kota Semarang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Memungkinkan dimutasi, kayak Sekda Adi Tri Hananto kala itu. Pemerintah dalam hal ini wali kota saat itu Mas Hendi melakukan evaluasi, akhirnya dipindah menjadi Kepala Disdukcapil. Artinya bisa juga ditempatkan di jabatan eselon 2 yang lain,” katanya di Semarang, Kamis (13/6/2024).
Anang menyebut, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bisa saja melakukan mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang diemban Iswar Aminuddin lantaran sudah memasuki lima tahun.
Namun, dia menyebut perpanjangan atau penggantian JPT harus melalui mekanisme yang berlaku. Seperti halnya melakukan permohonan evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
“User atau pengguna dalam hal ini wali kota harus dilakukan semacam asesmen, dari asesmen muncul rekomendasi layak atau tidak untuk melanjutkan jabatan yang diemban sebelumnya,” ujarnya.
Termasuk dalam memutuskan memperpanjang atau tidaknya, wali kota bisa melakukan konsultasi dengan pimpinan DPRD Kota Semarang.
Namun, menurutnya konsultasi dan komunikasi itu sifatnya sebagai mitra kerja, tidak sampai pengambilan keputusan dalam rapat permusyawaratan.
“Dari kinerjanya saya pikir Sekda yang sekarang ini lumayanlah,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif mengingatkan jabatan strategis Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin akan memasuki lima tahun akhir Juli 2024.
“Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN,” kata Afif, Rabu (12/6).
Jabatan Iswar akan genap lima tahun pada 1 Agustus 2024 setelah diangkat pada 1 Agustus 2019 silam. Iswar akan mengakhiri jabatan pimpinan tinggi (JPT) tersebut pada 31 Juli 2024.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono Joko Hartono menyebut, tiap lima tahun pula dilakukan evaluasi sebagai mekanisme untuk perpanjangan atau penghentian jabatan strategis itu.
Dia menyebut sesuai Peraturan Menpan (Permenpan)-RB No 15 Tahun 2019, maka wajib dilakukan evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.
“Evaluasi ini amanah regulasi, bukan atas keinginan apa pun dan perintah siapa pun. Insya Allah, kami akan persiapkan proses itu sesuai regulasi yang ada,” kata Joko, di Balai Kota Semarang, Rabu (12/6/2024).
Ketentuan tersebut juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) disebutkan, jabatan pimpinan tinggi diikuti paling lama lima tahun.
“Dalam JPT ada kepala dinas dan sekda. Itu rutin kami lakukan evaluasi. Bahkan, beberapa bulan lalu, kami lakukan evaluasi kepala dinas,” ujarnya.
Proses evaluasi itu akan dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Mendagri, Menpan RB. Termasuk koordinasi dengan KASN. Rekomendasi yang turun akan dijadikan bahan evaluasi.
Dia memastikan, tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan. “Harapannya, sebelum Agustus, evaluasi sudah selesai. Kalau kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu,” katanya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Semarang, Sumardi menambahkan, sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 pasal 133 disebutkan, JPT dapat diikuti paling lama lima tahun.
Namun, secara operasional, dijabarkan dalam Permenpan RB 15/2017 bahwa evaluasi sudah bisa dilakukan ketika masa jabatan empat tahun sembilan bulan.
Evaluasi dilakukan melalui tim beranggotakan tiga orang. Dua dari dalam atau internal Pemerintah Kota (Pemkot) dan satu dari luar atau eksternal.
Hasil evaluasi itu akan menentukan perpanjangan atau tidak diperpanjang. Nantinya, Wali Kota Semarang yang menentukan berkoordinasi dengan KASN dan mendapat persetujuan dari Mendagri.
“Ini hal biasa. Kepala OPD lain juga dievaluasi. Proses evaluasi tidak diatur secara khusus berapa lama,” ujarnya.
Hery Priyono