BATANG (SUARABARU.ID) – Dalam upaya memperkuat integritas pengelolaan dana desa, Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, menyerukan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi kepada ratusan Kepala desa (Kades) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Penekanan pencegahan korupsi pengelolaan dana desa menjadi fokus Pj Bupati Batang, karena mengingat tidak sedikit kades yang terjat kasus korupsi.

“Kita harus berhati-hati dalam bekerja dan taati aturan regulasi yang ada,” kata Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades di Pendapa Kabupaten Batang, Kamis (13/6/2024).

Ia juga mengingatkan para Kades untuk aktif berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian, dan Kejaksaan jika terdapat keraguan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kalau nggak tahu, nggak paham koordinasi, konsultasi komunikasi, dengan pihak-pihak yang terkait,” tegasnya.

Dengan anggaran dana desa yang besar dan bervariasi ada yang mendapatkan Rp 1 miliar dan ada yang lebih, hampir semua desa yang telah membelanjakan dana sesuai dengan regulasi yang berlaku, mencakup pembangunan fisik hingga operasional.

“Perubahan signifikan masa perpanjangan Kades adalah perpanjangan masa jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun, sesuai amandemen Undang-Undang Desa tahun 2024,” terangnya.

Dari 239 desa di Kabupaten Batang, 232 Kades telah resmi mendapatkan perpanjangan SK, sementara 7 desa masih dalam proses administratif.

Sementara itu, Kepala Dispermades Batang Rusmanto mengatakan, sebanyak 5 desa dijabat oleh Pj Kades, 2 desa kita tunda perpanjangannya karena masih ada prosedur administrasi yang kita laksanakan.

“Dengan perpanjangan ini, Kades periode jabatan 2019-2025 berjumlah 198 orang, 2022-2028 sebanyak 32 Kades, dan 2023-2029 sebanyak 3 Kades, menandai era baru dalam tata kelola desa di Kabupaten Batang,” ujar dia.

Nur Muktiadi