Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengungkapkan total ada 10 laporan aduan masyarakat yang telah diterima instansinya dalam PPDB di Jawa Tengah, Kamis 13 Juni 2024. (Foto: Diaz Aza)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mendapat sejumlah laporan mengenai dugaan masalah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak dua hari dibuka, Selasa – Rabu 11-12 Juni 2024.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengungkapkan total ada 10 laporan aduan masyarakat yang telah diterima instansinya dalam PPDB di Jawa Tengah.

Laporan tersebut, kata Siti Farida, masuk ke dalam kanal aduan pihaknya yang berasal dari jenjang SD, SMP, SMA, danĀ  SMK.

Adapun dari 10 laporan, ada aduan mulai dari masalah jalur zonasi, siswa miskin, aplikasi hingga seragam sekolah.

“Di SMP misalnya, ada masalah penjualan seragam yang kita awasi. Namun total jumlah pengaduannya sekitar 10 lebih. Selain PPDB SMA/SMK, ada juga di PPDB SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab (pemerintah) kabupaten/kota,” katanya, Kamis 13 Juni 2024.

Farida mencontohkan ada aduan terkait penjualan seragam di salah satu SMP di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Siti Farida mengatakan, pihaknyalangsung berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat agar mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut.

Dia menuturkan setiap laporan yang diterima oleh pihaknya yaitu langkah pertamanya melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelayanan PPDB.

“Dan temuan-temuan ini kita berkoordinasi dengan dinas terkait, dari kendal juga sudah ada respons sudah dilakukan bahasanya investigasi ke lapangan dan kita masih menunggu. Pemalang juga sama (lakukan investigasi),” kata dia.

Dalam kesempatan ini, Siti Farida juga mengungkapkan pihaknya telah membuka posko aduan PPDB tahun ajaran 2024/2025.

“Posko aduan ini sebagai upaya pengawasan untuk mencegah maladministrasi. Bagi masyarakat yang menemukan atau menjadi korban maladministrasi dalam PPDB agar melapor ke posko pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08119983737,” kata Siti Farida.

Diaz Aza