Dirjen Gakkum.KLHK Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers penegakan hukum tersangka perusakan dan pencemaran di Kawasan Karimunjawa, di Kejari Jepara,Kamis (13/6-2024), Foto: Hadi Priyanto

JEPARA (SUARABARU.ID) – Empat petambak Karimunjawa, tersangka perusakan lingkungan di Taman Nasional K S (47), MSD (47), SL (50) dan TS (43) akan dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal; 33 ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eko Sistemnya dan / atau tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan tersangka di ancam kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Di samping itu juga akan dijerat dengan dengan tindak pidana pencucian uang dan gugatan perdata. Akan dilakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami pencucian uang. Sebelumnya tersangka telah diperingatkan, namun tetap nekat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani saat menggelar Jumpa Pers Penegakan Hukum Tersangka Perusakan dan Pencemaran di Taman Nasional Karimunjawa, Kabupaten Jepara, di Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (13/6-2024).

Dalam jumpa pers ini hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Jepara,Kepala Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara Taqiudin dan kepala BTN Karimunjawa dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Namun karena sekarang tersangka yaitu S. MSD, SL dan TS tidak dihadirkan.

Para tersangka menurut Rasio Ridho Sani diduga dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreiteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ia juga mengungkapkan, tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum pidana, dipastikan akan dituntut juga secara perdata, untuk menuntut ganti rugi akibat kerusakan yang ditimbulkan. Bahkan tuntutan perdata itu saat ini sedang disusun oleh tim Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

Saat ini sedang dihitung kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tambak udang ilegal oleh tim ahli dari IPB. “Saya jamin poses itu tidak berhenti hanya pada proses pidana yang saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jepara,” tegas Dirjen GAKKUM KLHK. Akan kami susul dengan tuntutan perdata untuk menuntut ganti rugi akibat kerusakan lingkungan yang di timbulkan oleh aktivitas tambak para tersangka,” tambahnya.

Ia menjelaskan kerusakan lingkungan dan kawasan konservasi Karimunjawa harus segera dilalukukan. “Kami memiliki komitmen terhadap pelestarian lingkungan Karimunjawa,” ujarnya.

Hadepe