Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto saat melakukan preskon kasus penganiaayan santri ponpes di Kudus, Kamis, 13 Juni 2024. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparat Polres Kudus resmi menetapkan seorang pengurus sebuah yang menghukum santrinya dengan mencelupkan tangan ke air panas.

Hukuman tersebut berakibat tangan dua orang santri melepuh dan harus mendapat perawatan media secara intensif.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 80 UU Perlindungan anak junto pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam preskon yang digelar di Mapolres Kudus, Kamis (13/6).

Kapolres menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku yang merupakan pengurus pondok melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar santri.

Saat melakukan razia, pelaku menemukan adanya rokok tembakau dan vape di lemari santri.

Hanya saja, saat ditanya para santri yang ada di kamar tidak ada yang mau mengaku sebagai pemilik rokok tersebut.

Karena tidak ada yang mengaku, pelaku akhirnya mengambil sebuah baskom berisi air panas. Dia kemudian menghukum 14 santri yang ada di kamar tersebut untuk mencelupkan tangannya ke dalam baskom air panas tersebut.

“Jadi dihukum dengan mencelupkan air panas yang kemudian disiram air dingin,”kata Kapolres.

Dari sekian santri tersebut, dua santri mengalami luka bakar. Sementara santri lainnya tidak mengalami luka.

Di hadapan Kapolres, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Dia berkilah bahwa tindakannya adalah dalam rangka memberi hukuman kepada santri yang melanggar aturan pondok.

Terpisah, kuasa hukum dari Ponpes, Yusuf Istanto menyebutkan pihak pesantren sudah memberi sanksi dengan merumahkan pelaku. Pihak pesantren juga memberi bantuan kepada korban dengan merehabilitasi luka yang dialaminya.

“Pelaku sudah disanksi oleh pihak pesantren dan dirumahkan,”katanya .

Yusuf membenarkan dari sekian sanksi yang dihukum celup air panas, memang hanya dua korban yang mengalami luka.

Bahwa ada anggapan air panas tersebut sudah diasmak sehingga hanya santri yang melanggar yang kepanasan, Yusuf juga membenarkannya.

Ali Bustomi