BREBES (SUARABARU.ID) – Kepala ATR/BPN Brebes Siyamto optimis dapat mencapai target Program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 sebanyak 36.400 bidang tanah. Melalui strategi sistem door to door, petugas Pengumpul data pertanahan (Puldatan) dikerahkan untuk capai target tersebut.
“Insya Allah semuanya akan selesai sesuai dengan yang ditargetkan. Ada kendala tetapi itu tidak begitu mengganggu proses pencapaian target, namun dalam proses ini memang dukungan atau animo warga masih terus selalu harus dibangun,” ucap Siyamto, usai Sosialisasi Program di Teras Padi Kecamatan Paguyangan, Selasa (11/6/2024).
Siyamto mengatakan, tidak serta-merta masyarakat berduyun-duyun melakukan pendaftarkan bidang tanahnya. Upaya harus selalu dilakukan petugas agar target terpenuhi, jadi kunci utama hal ini animo masyarakat, ketika animo itu bisa dibangun target bisa terselesaikan, tapi kalau susah dibangun maka akan jadi kendala utama.
“Dengan melibatkan Puldatan petugas dari desa melibatkan perangkat desa, para Kadus, ketua RW, kita melakukan pendekatan sistem door to door. Sejauh ini berjalan dan masih dalam rentang waktu yang ditentukan, jadi belum terlambat nanti akan bisa tertutup target kita tahun ini,” terangnya.
Siyamto menyampaikan, produk sertifikat PTSL tahun 2024 nanti akan ada dua jenis, yang sudah diterbitkan masih menggunakan sertifikat berbentuk buku atau sertifikat analog. Beberapa yang akan diterbitkan sertifikatnya berbentuk elektronik yang hanya satu lembar.
“Ini perlu kami sosialisasikan karena BPN Brebes ditunjuk dari pusat untuk melakukan pelayanan elektronik per 4 Juli mendatang,” jelasnya.
BPN Brebes, kata Siyamto, sedang mempersiapkan untuk launching layanan elektronik terhadap semua layanan pertanahan. Selama ini hanya program-program tertentu saja yang dilayani secara elektronik seperti cek sertifikat, hak tanggungan, roya dan surat keterangan pendaftaran tanah.
Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyampaikan, ketiga kalinya di tahun ini, bersama BPN Brebes mensuport kebijakan pemerintah pusat dalam rangka program Reforma Agraria. Utamanya memberikan ruang kepada warga yang punya tanah belum mampu mensertifikatkan melalui program PTSL.
“Sosialisasi ini menggugah antusias masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, karena kalau belum bersertifikat maka belum ada bukti kuat kepemilikan tanah dan diyakini pemerintah jika warga memiliki aset tanah bersertifikat maka nilai tanah itu akan naik,” ucapnya.
Kata Agung, sertifikat ini bisa dijadikan agunan yang cukup bernilai untuk mengembangkan usaha dengan demikian punya efek ganda. Satu sisi kejelasan tentang hak-hak yang dimiliki, sisi lain dapat dijadikan agunan yang punya nilai ekonomis untuk kepentingan ekonomi keluarga.
“Selama sosialisasi berjalan ada beberapa yang dikeluhkan warga, minat yang belum cukup besar karena mereka beranggapan bahwa hanya dengan surat tanah sudah cukup ngapain pakai disertifikatkan, mereka ada ketakutan kalau disertifikatkan pajak menjadi naik, hal ini yang perlu kita berikan pemahaman,” jelasnya.
Pada bagian lain, aparat desa juga perlu dipacu karena penentuan lokasi yang sudah dicanangkan sering kali animo masyarakat kurang, jadi perangkat desa pun menganggap bahwa kalau ikut PTSL maka dia tidak punya hak. Padahal masyarakat sangat membutuhkan, kalau masyarakat membutuhkan hendaknya aparat desa maupun kepala desa wajib hukumnya membantu mereka.
“Kepada masyarakat agar penuh dengan kesadaran sertifikatkan aset yang kita miliki untuk kepentingan anak cucu, untuk kesejahteraan keluarga,” imbaunya.
Sutrisno