KUNJUNGI ODGJ - Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat mengunjungin warga ODGJ yang dipasung. (Foto: Diskominfo Batang)

BATANG (SUARABARU.ID) – Kasus dua warga Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Batang yang dipasung oleh keluarganya selama lebih dari 10 tahun, akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupetan Batang.

Ahmad Rozikin (38) Warga Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal dan Mukhlis (45) Warga Desa Candi Kecamatan Bandar, dua orang yang mengalami gangguan jiwa, harus terisolasi dalam kondisi pasung di bagian belakang rumah mereka masing-masing.

Kasus ini terungkap ketika Badan Pusat Statistik (BPS) Batang tengah melakukan survei Potensi Desa (Podes) 2024.

Tim survei BPS menemukan bahwa dua warga tersebut hidup dalam kondisi pasung oleh keluarga mereka. Pasung ini dilakukan karena kedua warga tersebut mengalami gangguan jiwa dan kadang-kadang menunjukkan perilaku agresif.

Ahmad Rozikin, diketahui mengalami gangguan jiwa sejak sekitar 23 tahun yang lalu, setelah mengalami depresi berat akibat gagal diterima masuk SMA Taruna Nusantara. Sementara Mukhlis, mulai dipasung sejak 14 tahun yang lalu setelah mengalami kecelakaan terjatuh dari truk.

Kedua Warga ini telah mengalami masa pasung yang cukup lama, dengan kondisi kakinya terikat menggunakan tali tambang dan rantai, namun masih memungkinkan untuk bergerak di dalam ruangan belakang rumah mereka.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melakukan, kunjungan ke rumah Ahmad Rozikin dan Mukhlis, untuk mengetahui kondisi mereka secara langsung. bahwa keluarga telah berusaha memberikan pengobatan kepada keduanya.

“Ahmad Rozikin telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa sebanyak tujuh kali, namun kondisinya masih sering kambuh. Pihak keluarga memutuskan untuk mengikat kakinya, sehingga dia masih bisa bergerak, dan melakukan aktivitas, meskipun hanya di ruangan belakang rumah,” katanya saat melakukan kunjungan kerja di Desa Candi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Selasa (11/6/2024).

Setelah kunjungan tersebut, Pj Bupati menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk membawa Ahmad Rozikin dan Mukhlis untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.

“Ahmad Rozikin rencananya akan dibawa ke rumah sakit Ahmad Djunaed di Pekalongan, sedangkan Mukhlis akan dirawat di RSJD Amino Gondohutomo di Semarang. Tadi saya juga sudah minta izin pada keluarga untuk membawa anaknya menjalani pengobatan kembali,” jelasnya.

Untuk Ahmad Rozikin rencananya hari ini, namun menurut keluarga masih perlu melakukan persiapan, sehingga diputuskan akan dibawa besok.

Lani menyebutkan bahwa, pihak keluarga tidak perlu khawatir mengenai biaya perawatan medis karena ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Selain itu, Pemkab Batang juga akan melakukan pemantauan terhadap proses perawatan kedua warga tersebut.

“Nantinya setelah sembuh, dia tidak akan langsung pulang, tapi akan dibawa ke panti rehabilitasi yang ada di Comal, Kabupaten Pemalang agar benar-benar sembuh,” tuturnya.

Rencana ini menunjukkan komitmen dari pemerintah daerah dalam memberikan perhatian yang serius terhadap kasus-kasus gangguan jiwa di masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, langkah-langkah yang diambil juga menunjukkan adanya upaya untuk memberikan dukungan jangka panjang bagi kedua warga ini, dengan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang diperlukan dan reintegrasi yang lancar ke dalam masyarakat setelah sembuh.

“Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran mengenai gangguan jiwa dan perlunya akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan mental,” tandasnya.

Lani berharap, kasus seperti ini dapat diminimalisasi dan orang yang mengalami gangguan jiwa dapat mendapatkan perawatan yang tepat dan layanan yang memadai untuk mendukung pemulihan mereka.

Nur Muktiadi