Ilustrasi. Reka" wied

Oleh Marjono

DALAM bahasa guyonan, profesi di dunia itu hanya dua, yakni PNS dan profesi lainnya. Zaman dulu PNS dijauhi bahkan diledek, karena gajinya pas-pasan atau terlampau kecil bagi ukuran tertentu.

Seiring bergulirnya waktu, PNS sekarang selalu menjadi perburuan masyarakat, entah tamatan SD hingga perguruan tinggi. Kita bisa cek, kala Kementerian/Lembaga pemerintah atau pun Pemda membuka rekruitmen CPNS, maka kemudian deretan pengantri, meskipun yang dicari/dibutuhkan hanya satu kursi, tetapi pemandangan seolah sepanjang jalan Daendels.

Di tengah profesi PNS, masih saja terbit kebanggaan profesi dan profesionalisme ketika status PNS tersematkan pada baju seragamnya. Meskipun pakaian seragamnya sama, tentu punya kenangan yang berbeda.

Artinya, bisa saja kursi atau profesi PNS ini tetap menarik dan terawat hingga pensiun, atau bisa juga sebaliknya. Barangkali sebagian PNS sudah tidak lagi berjuang di kursinya, sehigga sebagian PNS ini lebih melirik profesi atau dunia lain. Misalnya, tertambat pada jalur politik, yang mungkin saja terlampau memukau di kedua bola mata para PNS.

Ketika hanya menjalani sebagai PNS memang tidak sepopular menjadi anggota dewan/DPR, baik pada level Kabupaten/Kota hingga DPR RI di Jakarta. Saat menjadi PNS pun tak pernah dicari-cari kala menjelang pesta demokrasi digelar, akan berlainan dengan para wakil rakyat yang sering dicari menjelang pemilu.

Mereka acap menemui yang mulia anggota dewan ini minta dibantu perbaikan jalan yang rusak, minta bantuan buat gedung sekolah, minta bantuan  buku untuk mengisi perpustakaan di desanya atau minta kehadirannya untuk memberi sambutan dan membuka acara gelaran merti desa, misalnya, dan kegiatan lainnya.

Berebut Jadi Caleg

Maka kemudian, manakala PNS berebut maju menjadi caleg, hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg, yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

Deretan para PNS yang mundur dari kedinasan berganti haluan (mencoba) menapaki jalan politik. Sejumlah PNS, seperti dilansir tirto.id (3/6/2024), Sekda Sekda Cimahi Dikdik Suratno sudah didorong untuk maju Pilkada Kota Cimahi 2024 mendatang. Kemudian Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin ikut mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDIP. Hal itu terungkap dalam upaya Iswar mengambil formulir di maju Wali Kota lewat DPC PDIP Kota Semarang.

Selain itu, ada juga Sekda Kota Majalengka, Eman Suherman, yang mendapat dukungan dari sejumlah partai untuk maju Pilbup Majalengka. Eman pun sudah ikut proses penjaringan, bahkan mendaftar ke PPP. Kemudian, Supian Suri Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN (Tempo, 27/4/2024).

Menyusul Mantan Pj Wali Kota Salatiga, Staf ahli Gubernur Jateng, Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini dan Maju Pilkada (Kompas, 25/5/2024), jalan politik PNS ini rupanya turut mencuri hati bagi ASN Bapenda Bima Eka Sakti Kembalikan Formulir ke PDIP Jateng yang Mantap Ingin Maju Cawabup Tegal (beritajateng.tv, 29/5/2024).

Ada pula, Ade Bhakti, PNS Pemkot Semarang sudah mengambil formulir calon wali kota Semarang ke PSI (viva.co.id, 19/5/2024). Ada pula, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sam’ani Intakoris pensiun dini dari pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2024 (jpnn.com, 2/6/2024).

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa  Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti saja.

Kepada para ASN yang ingin ikut pilkada 2024 ini agar memahami regulasi dan aturan yang sudah di tetapkan UU Nomor 20 Tahun 2023. Undang undang ini penting karena mengatur ketentuan ASN yang ingin maju di ajang Pilkada,  agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Dengan atau tanpa basis pengetahuan dan pengalaman politik, terbit dalil yang dikemukakan akan maju di Pilkada : menyejahterakan dan membangun daerahnya, mengubah nasib dan masa depan wilayahnya, atau membalik kepedihan masyarakat ke lembaran yang lebih maju dan makmur, dan sebagainya.

Kita akui atau tidak kita akui, keputusan para PNS yang terjun ke politik merupakan keputusan yang berani dan penuh challenge. Garansi nasib dan masa depan dirinya ada di pundak mereka sendiri. Artinya kala kemenangan bersanding tidak masalah, tapi sebaliknya hasil terburuk berupa kekalahan dalam pemilu harus disokong dengan sikap legowo, kehilangan kursi PNS, dan seterusnya.

Dalam sebuah laga, kompetisi hanya ada dua katup kemungkinan : menang atau kalah : unggul atau tersungkur. Karena dalam kehidupan juga selalu ada ujung dan ada akhir. Kita pun masih menggenggam nilai nandur becik olehe apik (menaman kebaikan hasilnya juga akan baik).

Beberapa mengaku, keluar dari zona PNS beralih ke jalur politik, merupakan bagian dari nasionalisme. Karena dimanapun, profesi apapun bisa mendarmabaktikan dirinya bagi pembangunan di negeri ini sesuai bidang masin-masing. Tekun di jalan PNS maupun bersetia di jalur politik hanya soal pilihan.

Marjono, Pendamping Desa Miskin Indonesia Angkatan I