Penandatanganan Surat Kuasa Khusus, Pemkab Blora dengan pihak Boyamin Saiman, Sabtu, 1 Juni 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan  mengajukan judicial review (JR) Undang Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tujuan jumlah Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu untuk Blora bisa naik.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bersama Tim bahkan datang langsung ke Blora, dan terlibat langsung dalam Focus Group Discussion (FGD) DBH Migas, yang juga bahas Dana Bagi Hasil Migas Blok Cepu untuk Blora bisa naik, pada Sabtu, 1 Juni 2024 yang diselenggarakan di ruang pertemuan Setda Blora.

Hadir Bupati Blora, Sekda, Komisi C DPRD Blora, Kepala Cabang Dinas ESDM Jateng, Staf Ahli dan para Asistennya Sekda. Berikut kepala OPD terkait, Dirut dan Komisaris BPH, BPE, TP2D, hingga para LSM dan sejumlah awak media, hadir pada FGD bahas Dana Bagi Hasil Migas Blok Cepu.

Mewakili Mendagri, ikut juga dalam FGD tersebut secara daring, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas Maurits Panjaitan.

Dalam FGD Dana Bagi Hasil Migas tersebut, Ketua MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan langsung keprihatinannya atas apa yang dialami oleh Kabupaten Blora.

Menurutnya, Blora masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37 persen. Hanya karena mulut sumurnya di Bojonegoro, jadi DBH-nya kecil, yakni hanya dihitung sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi saja.

”Seharusnya Blora bisa masuk sebagai daerah penghasil, karena WKP-nya ada 37 persen di sini. Kantor Pertaminanya juga ada di Kabupaten Blora (Cepu),” kata Boyamin Saiman.

Berdasarkan data DBH Migas, lanjut Boyamin Saiman, apa yang diperoleh Bojonegoro sangatlah besar. Yakni di tahun 2023 Bojonegoro mendapatkan DBH sebesar Rp 2,2 triliun, dan 2024 mendapatkan Rp 1,8 triliun.

Jarak yang begitu jauh, sangat jomplang jika dibandingkan Blora. Padahal bertetangga dan sama sama masuk WKP Blok Cepu.

“Menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat di kedua Kabupaten (Blora dan Bojonegoro). Dikala Bojonegoro dapat menjalankan pembangunan infrastruktur begitu masif hingga ke desa-desa perbatasan dengan anggaran DBH Migas,  sementara Blora masih banyak infrastrukturnya yang rusak dan belum bisa tertangani akibat keterbatasan kemampuan anggaran,” jelas Boyamin Saiman.

Dikemukakan, ada beberapa kabupaten di Jawa Timur yang berbatasan dengan Bojonegoro,  tidak masuk WKP Blok Cepu, justru menerima DBH Migas lebih besar dari Blora. Seperti Jombang di 2024 mendapat Rp 137 miliar, Madiun di 2024 dapat Rp 143 Miliar, dan Nganjuk dapat Rp 140 miliar.

”Semuanya lebih besar dari Blora, padahal kabupaten –  kabupaten itu tidak masuk WKP Blok Cepu. Hanya berbatasan saja dengan Bojonegoro dan berada satu provinsi. Sedangkan Blora berbatasan langsung dan masuk WKP Blok Cepu seharusnya bisa dapat lebih banyak dan akan bermanfaat untuk pembangunan daerah,” ungkal Boyamin Saiman.

Menurutnya, yang memiliki legal standing untuk mengajukan JR ke MK adalah pemerintah daerah. Organisasi masyarakat dipandang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan JR. Sehingga pihaknya sangat mendukung dan siap membantu agar Pemkab Blora mengajukan JR terhadap UU HKPD ini.

“Kami tidak menuntut apa yang diperoleh Bojonegoro dikurangi. Kami hanya ingin ada keadilan untuk Blora agar DBH Migas bagi Blora ditambah, dan bisa masuk sebagai daerah penghasil karena masuk dalam WKP Blok Cepu,” ujar Boyamin Saiman.

Atas niat baik Ketua MAKI, Boyamin Saiman dan rekannya itu, Bupati Blora H. Arief Rohman  menyambut baik uluran bantuan gratis yang ditawarkan pihak Ketua MAKI dan rekannya. Senin, (3/6/2024).

“Terima kasih Pak Boyamin atas tawaran bantuannya. Jika harus membayar, pasti kami tidak punya anggaran untuk jenengan dan tim. Kami sadar bahwa perolehan DBH Migas masih jauh dari kata adil,” ujar Bupati Blora.

Setelah adanya revisi UU HKPD 2022 yang diberlakukan pada tahun 2023 itu, memang Blora dapat tambahan DBH Migas jadi Rp 160 Miliar pada 2023, daripada tahun 2022 hanya Rp 7 miliar.

“Sedangkan Bojonegoro di tahun 2022 dapat Rp 1,6 Triliun. Masih jauh dari asas keadilan. Sehingga kami menyambut baik rencana JR ini,” ucap Bupati Blora kepada awak media.

Bupati Blora juga menyampaikan bahwa DBH Migas sangat penting dan sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan daerah. Sebagai contoh, DBH Migas 2023 sebesar Rp 160,63 miliar, dimanfaatkan Blora untuk pembangunan infrastruktur sebesar 98 persen, pembangunan pendidikan 1,85 persen, dan kesehatan 0,49 persen.

Kemudian DBH 2024 ini sebesar Rp 125,05 Miliar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur 73 persen, kesehatan 24,94 persen dan pendidikan 1,93 persen, imbuh Bupati Blora.

”Masih banyak infrastruktur wilayah dekat penambangan Migas di Blora yang masih rusak. Kami berharap DBH Migas ke depan bisa naik agar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat. Seringkali masyarakat kami merasa iri dengan pembangunan Bojonegoro,” ungkap Bupati Blora.

Untuk diketahui, perolehan DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora pada tahun 2024 lebih kecil dibanding tahun 2023.  Yakni, Rp 160,63 miliar pada 2023, dan turun menjadi hanya Rp 125,05 milar pada 2024.

Hal ini yang  mendorong munculnya kembali rencana JR untuk menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Yang mana, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengatur pembagian DBH Migas di Indonesia, termasuk Migas Blok Cepu.  Rencana JR yang akan dilakukan Pemkab Blora itu muncul dan didukung oleh Boyamin Saiman.

Tidak hanya retorika, saat FGD juga langsung dilaksanakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus perihal Permohonan Uji Material atau Uji UU atas Pasal 117 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b UU nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD terhadap UUD 1945 ke MK Republik Indonesia.

Penandatanganan dilakukan Pemkab Blora dengan pihak Boyamin Saiman, hadir juga Ir. Gunawan Hendro S, Praktisi Migas asli Blora yang turut mendukung proses JR ini.

Kudnadi Saputro