Daniel Frits Maurits Tangkilisan

JEPARA (SUARABARU.ID) – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jepara, Ida Fitriyani  telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jepara No. 14/Pid.Sus/2024/ PN/Jpa tanggal 4 April 2024 Jo. Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG Tanggal 21 Mei 2024 atas nama terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Pengajuan permohonan tersebut dilakukan pada tanggal 31 Mei 2024  dan diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jepara, Wahdani.

Selanjutnya oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jepara Mirmadi,  telah dikeluarkan Pemberitahuan Pernyataan Kasasi No.374/Pid.Sus/2024/PT.SMG/ Nomor 14/Pid.Sus./2024/PN.Jpa tanggal 31 Mei 2024 yang ditujukan kepada kuasa hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Muhnur. Disamping itu juga ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jepara, Ida Fitriyani

Permohonan kasasi tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan  Tinggi Semarang atas pengajuan banding yang diajukan oleh penasehat hukum  Daniel Frits Maurits Tangkilisan  terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 4 April 2024.

Sebelumnya dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara menyatakan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa  hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap  kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Karena itu hakim menjatuihkan pidana penjara selama 7 bulan  dan denda sejumlah Rp.5 juta dengan ketentuan apabila  denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam amar putusannya hakim juga memutuskan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan  yang telah dijalani  terdakwa dikurangkan  seluruhnya  dari pidana yang dijatuhkan  serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Namun oleh hakim Pengadilan Tinggi Semarang, keputusan Pengadilan Negeri Jepara tersebut dibatalkan dengan keputusan   Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG Tanggal 21 Mei 2024. Dalam keputusan tersebut hakim Pengadilan Tinggi Semarang menerima permintaan banding terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van rechvervolging). Disamping itu dalam keputusannya Hakim Pengadilan Tinggi juga memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan terdakwa  segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.

Dalam kaitannya dengan pengajuan keputusan kasasi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jepara Rightmen M.S. Situmorang telah mengirimkan surat Laporan Kasasi Perkara Pidana No. 14/Pid.Sus/2024/ PN/Jpa tanggal 4 April 2024 Jo. Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG atas nama terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam surat tertanggal 31 Mei 2024 ini disebutkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi. Tembusan surat dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Kepala Rutan Jepara, penasehat hukum terdakwa yang tergabung Koalisi Pembela Pejuang Lingkungan  Hidup serta terdakwa/keluarga.

Hadepe