blank
Bupati Eisti'anah (ketiga dari kiri), saat memberikan SK perpanjangan masa jabatan kades yang ada di Kabupaten Demak. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)– Sebanyak 242 kepala desa hasil Pilkades 2022 dan 2023, menerima perpanjangan masa jabatan. Surat Keputusan diserahkan Bupati Demak, Eisti’anah, Senin (3/6/2024), di Pendapa Satya Bhakti Praja.

Dalam sambutannya, Bupati Eisti’anah menyampaikan ucapan selamat, atas perpanjangan masa jabatan yang diembannya, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

”Semoga dengan perpanjangan masa jabatannya ini, para kepala desa dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan desa di wilayahnya,” kata Eisti.

BACA JUGA: Sambut Liga 2, Ketua DPRD Kudus Janjikan Stadion untuk Persiku

Dia juga berpesan kepada para kades, untuk terus meningkatkan sinergitas dengan pemerintah. Para kades juga diminta untuk memprioritaskan pembangunan desa, sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Demak.

Eisti berharap, para kades bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, untuk dapat dipertanggungjawabkan.

”Terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa, sehingga bisa menjadikan desa yang berprestasi. Jaga kondusivitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing desa, menjelang Pilkada,” pesan Eisti.

BACA JUGA: Wali Kota Semarang: Tak Ada Titip-Menitip dalam PPDB 2024

Sementara itu, Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Taufik Rifai menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 114 menyatakan, adanya masa perpanjangan jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi delapan tahun.

”Mestinya mereka masa jabatannya hanya sampai di 2028, namun diperpanjang dua tahun menjadi 2030. Dan yang sampai 2029, menjadi 2031. Kemudian ada juga di tujuh desa, yang mestinya berakhir 2025, tetapi diperpanjang sampai 2027,” terang Taufik.

Dia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan kades, akan bisa meningkatkan kinerjanya lagi, sehingga proses demokrasi di desa akan lebih kondusif.

Rudy Rian