blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sekretaris KAWALI Jawa Tengah, Tri Hutomo menyatakan Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) akan terus komitmen mengawal penanganan kasus hukum tambak udang ilegal Karimunjawa hingga tuntas. Karena itu kami terus berkomunikasi dengan 9 lembaga pengawasan eksternal. Pernyataan tersebut diungkapkan Tri Hutomo  dalam wawancara dengan SUARABARU.ID, Senin (3/6-2024).

Menurut Tri, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah menetapkan SL (50 tahun) Surabaya, dan tiga warga Karimunjawa Jepara,  S (50 tahun), TS (43 tahun) dan MSD (47 tahun) sebagai tersangka pada tanggal 20 Maret 2024. Mereka disangka merusak lingkungan akibat kegiatan tambak budidaya udang di Taman Nasional (TN) Karimunjawa

Dengan penetapan 4  petambak sebagai tersangka,  tiga orang diantaranya di tahan, tentu dalam proses hukum yang berjalan harus benar-benar bisa dijalankan sesuai SOP penanganan perkara, jangan sampai berhenti di tengah jalan tanpa ada kepastian hukum atau putusan.

Ia juga menjelaskan, sampai saat ini fihaknya terus berkoordinasi dengan 9 (sembilan) lembaga pengawas eksternal, yaitu Kompolnas , KPK, Kemsetneg, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Kemenko Polhukam RI, BPK, Ombusman, dan Komnas HAM RI.

“Tujuannya lembaga pengawasan ini   turut dalam pengawasan  proses hukum yang melibatkan tersangka tambak perusak lingkungan di Karimunjawa. Juga melakukan   pengawasan terhadap  lembaga atau pejabat yang menangani proses hukumnya. “terang Tri.

Ia juga menegaskan, dari awal fihaknya telah menyampaikan bahwa penindakan petambak udang ini adalah murni  pelanggaran  terhadap undang-undang dan aturan negara, dalam hal ini yang didakwakan oleh penyidik GAKKUM KLHK adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jadi  jangan sampai dibiaskan dan dibenturkan dengan permasalahan lain apalagi sampai ditarik ke masalah politik, karena itu adalah penyesatan atau pembodohan terhadap masyarakat atas permasalahan sebenarnya,” lanjutnya.

Karena itu  KAWALI akan terus menjalin komunikasi dengan 9 (sembilan) lembaga pengawas eksternal, supaya dapat berperan aktif dalam pengawasan pada proses hukumnya dan melakukan pengawasan kepada lembaga atau pejabat yang menangani kasusnya, atas  4 (empat) tersangka pelaku usaha tambak udang ilegal di Kawasan Strategi Periwisata Nasional Karimunjawa.

Selain itu juga akan mendorong untuk dilakukan pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal, karena tidak menutup kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan masalah pajak, dalam permasalahan tambak ilegal di Karimunjawa.

Dalam penanganan kasus ini, kita juga mendorong supaya berkas perkara segera menjadi P21 untuk bisa dilakukan pelimpahan II. Agar bisa segera disidangkan, dengan menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera bagi pelaku-pelaku lain.

“Sebab perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merupakan kejahatan serius. Kejahatan tersebut telah terbukti merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara sehingga para pelaku harus di hukum seberat-beratnya,” pungkasnya.

Hadepe