GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap perempuan di Tegowanu, Grobogan, setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku serta pemeriksaan hasil autopsi tim RS Bhayangkara Semarang.
Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Jumat 24 Mei 2024 mengatakan, pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan yang terjadi pada Kamis 23 Mei itu.
Menurut Kapolres, korban memberikan kabar bahwa pelaku membeli sepeda motor baru, setelah menang judi. Kabar itu sampai ke ibu pelaku yang kemudian dikonfirmasi ke pelaku.
“Pelaku kemudian mendatangi korban ke rumahnya. Namun, korban mengungkapkan bahwa pelaku miskin. Hal itu membuat pelaku sakit hati dan hingga akhirnya pelaku merencanakan pembunuhan tersebut, ” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Pada Minggu, 19 Mei 2024, pelaku meminta istrinya untuk melunasi utang ke rumah korban, sekitar pukul 21.30 WIB. Usai pulang dari rumah korban, pelaku meminta istrinya pulang ke rumahnya di Desa Suguhmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.
Baca juga Sesosok Mayat Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan di Tanggul Persawahan Penawangan
“Setelah istrinya pulang, pelaku kemudian mendatangi rumah korban. Sempat cekcok dengan korban hingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban, ” jelas Kapolres.
Disebutkan Kapolres, korban merupakan pemberi utang. Salah satu klien korban yakni istri pelaku.
“Korban melakukan pembunuhan menggunakan pisau yang sudah disiapkan dari rumah oleh tersangka dan juga dibenturkan atau dipukul kepalanya, sehingga korban tidak bergerak lagi,” ujar Kapolres.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban yaitu sejumlah uang Rp 9 Juta dan juga ponsel milik korban.
Sakit Hati
Jasad korban M ditemukan oleh warga dan keponakannya di dalam rumah. Setelah mendapat informasi dari warga, polisi kemudian melakukan olah TKP. Jasad korban juga langsung dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan visum dan autopsi.
Kapolres mengatakan, hasil autopsi ditemukan adanya luka tusuk senjata tajam di perut bagian kiri sekitar 2,5 cm. Selain itu ditemukan luka benturan benda tumpul di kepala yang mengakibatkan matinya korban dan ditemukan pendarahan di kepala korban.
Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Diketahui, pelaku berinisial MBOS (21), warga Sugihmanik, Tanggungharjo, Grobogan.
Baca juga Seorang Perempuan Tewas Bersimbah Darah di Tegowanu, Polisi Sigap Tersangka Ditangkap
Saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati.
“Sakit hati setelah diomongin korban. Kemudian terniat untuk melakukan (membunuh) itu, ” ujar pelaku, saat ditanya alasan melakukan pembunuhan berencana tersebut.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian membawa uang Rp 9 juta dan ponsel milik korban. Dari pengakuannya, uang tersebut dipergunakan untuk karaoke dan judi bersama teman-temannya.
Dari pengakuannya, pelaku mengaku kejahatan yang dilakukannya ini adalah kali kedua. Sebelumnya, pelaku pernah masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor.
Sementara. itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan.
“Di sekitar lokasi kejadian, kami temukan adanya buku catatan hutang piutang milik korban. Daftar terakhir yakni nama klien istri pelaku. Kemudian, kami langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan interograsi, ” ujar Kapolres.
Sesampainya di rumah pelaku, tim Resmob curiga dengan bekas darah yang ada di kedua jari pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tegowanu. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku telah membunuh korban.
“Kemudian Tim Resmob berkoordinasi dengan Polsek Tegowanu untuk membawa pelaku untuk dilakukan interograsi dan dari pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban. Pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor saat yang bersangkutan masih di bawah umur, ” ungkap AKP Agung Joko.
Pasal Berlapis
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Terhadap tersangka ini kita jerat dua pasal yaitu pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, ” jelas Kapolres.
Tya Wiedya