blank
Salah satu pemateri saat memberikan paparannya dalam Seminar Legal Training 3.0 (LT) 2024, yang digelar BEM FH USM, di Gedung V Lantai 6 USM. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), belum lama ini menyelenggarakan Seminar Legal Training 3.0 (LT) 2024, dengan mengusung tema ‘Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Proses Mediasi serta Pembuatan Akta Perdamaian’, di Gedung V Lantai 6 USM.

Kegiatan ini diikuti 150 peserta, yang merupakan mahasiswa FH dari berbagai kampus, seperti Unissula, Untag, Unika, Unwanas, Undaris, Upgris, Unisbank, dan UIN Walisongo. Ketua Panitia, Dimas Satya Ramadhika mengatakan, legal training merupakan salah satu kegiatan yang dibutuhkan mahasiswa FH.

Dekan FH USM Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum mengatakan, kegiatan ini bermanfaat bagi mahasiswa FH, khususnya berkaitan dengan penyelesaian sengketa dalam proses mediasi dalam pembuatan akta perdamaian.

BACA JUGA: Komunitas Belajar Cerdik SDN 1 Guyangan Kuatkan Keterampilan Public Speaking

”Legal Training ditujukan untuk menjembatani kesenjangan, antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan pengetahuan akan praktik hukum secara riil. Dengan demikian, kegiatan pelatihan ini menyediakan perpaduan materi antara teori, hukum positif dan praktik,” katanya.

Pemateri lain, Dr Supriyadi SH MKn menambahkan, peran mediasi dalam penyelesaian sengketa keperdataan sangat penting. Karena membantu pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai, dan menghindari proses peradilan yang panjang dan mahal.

”Mediator bertindak sebagai pihak netral, yang membantu memasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak, dan membantu mereka menemukan solusi yang saling memuaskan. Ini mempromosikan kerja sama, mempercepat penyelesaian, dan mengurangi beban sistem peradilan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Perempuan Dibunuh di Tegowanu Grobogan, Polisi Ungkap Motif Tersangka

Sementara itu, Advokat Sutrisno SH MH menyatakan, mengidentifikasi sengketa adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mencari, menemukan, meneliti, mencatat data dan informasi, guna merumuskan masalah, cara pemecahan masalah, dan menemukan konklusi hukumnya, serta solusi hukumnya dari suatu sengketa hukum yang terjadi.

Sedangkan Hakim PN Semarang Atep Sopandi SH MH menyebutkan, mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah. Selain itu, dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak, untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

”Dasar hukum mediasi, Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkapnya.

Riyan