blank
Dari kiri, Sekjen Iluni UI Ahmad Fitrianto, Ketua Advokasi Iluni UI Gita Paulina, anggota advokasi Iluni UI Holy KM Kalamgit, Ketua Iluni FH UI Rapin Mudiharjo dalam jumpa pers Selasa (21/5-2024) malam

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) yang  bergabung dalam Public Interest Lawyer Network  (Pil-Net), penasehat hukum  Daniel   Frits  Maurits  Tangkilisan   mengeluarkan press release, menyusul petusan banding  Pengadilan Tinggi Semarang yang memutus lepas Daniel, Selasa (21/5-2024) malam

Press release yang dikeluarkan Selasa (21/5-2024) tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia Didit Ratam dan Sekretaris Jenderal Ahmad Fitrianto usai menggelar press conference yang di hadiri pula oleh Ketua Advokasi Iluni UI Gita Paulina dan tim advokasi Holy KM Kalangit dan Ketua Iluni Fakultas Hukum UI Rapin Mudiarjo.

Dalam siaran pers yang diterima SUARABARU.ID, Iluni meyampaikan apresiasi  yang mendalam kepada Majelis Hakim perkara No. 374/Pid.Sus/2024/PT SMG pada Pengadilan Tinggi Semarang. Hakim telah memberikan putusan yang berpijak pada penegakan hukum sesuai koridornya, dengan mempertimbangkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta bukti nyata komitmen terhadap keadilan, kepentingan publik dan perlindungan lingkungan

Putusan ini tidak hanya menjadi preseden positif bagi sistem hukum di Indonesia, tetapi juga memberdayakan berbagai elemen masyarakat yang masih berjuang melawan operasi tambak udang ilegal yang masif di Kawasan Konservasi Karimunjawa.

Lepasnya Daniel Tangkilisan merupakan kemenangan penting bagi hati nurani atas penindasan. Perjuangan hukumnya, yang penuh dengan carut marut upaya pembungkaman advokasi terhadap lingkungan, menekankan perlunya upaya terus-menerus untuk memulihkan lingkungan Karimunjawa dan menegakkan keadilan bagi komunitas yang terdampak.

Ikatan Alumni Universitas Indonesia juga menyerukan bahwa perjuangan belum selesai, kita tidak boleh melupakan bahwa Pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Negeri Jepara sudah diubah oleh UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perubahan tersebut berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”

Penggunaan istilahah “antar golongan” diilhami oleh pembedaan kelompok sosial masyarakat pada jaman Hindia Belanda. Hal ini diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 76/PUU-XI/2017, Putusan yang mengawali seluruh rangkaian perubahan UU ITE. MK berpendapat bahwa istilah “antar golongan” merupakan penggolongan penduduk yang bersifat segregatif  sebagai akibat dari pemberlakuan Pasal 163 dan pasal 131 Indische Staatsregeling (IS). Kedua Pasal tersebut menggolongkan penduduk Hindia Belanda ke dalam beberapa golongan di mana masing-masing golongan itu tunduk pada hukum yang berbeda.

Dalam siaran pers Iluni juga dipertanyakan, sampai kapan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tunduk pada penggolongan penduduk pada jaman penjajahan Belanda? Mengapa penegak hukum kita tidak memahami bahwa penggunaan istilah “antar golongan” adalah konfirmasi bahwa Indonesia masih terbelenggu dalam penjajahan. Penegak hukum yang masih mengamini istilah ini sungguh tidak nasionalis dan merupakan pengkhianat kemerdekaan bangsanya.

Lepasnya Daniel dalam perkara ini merupakan satu langkah maju bagi pejuang lingkungan, dan satu langkah mundur bagi perlindungan Hak Asasi Manusia bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Kami sebenarnya berharap bahwa Pengadilan mengindahkan keberlakuan UU No. 1 tahun 2024, memutus bebas Daniel, menumbuhkan kepercayaan terhadap hukum bagi Warga Negara Indonesia, dan menjadi sokoguru penyangga dari carutmarut sistem peradilan pidana.

Hadepe