blank
Rektor USM Dr Supari ST MT (kedua dari kiri), berfoto bersama Kairul Anwar, Ferdinandus Hindiarto dan Bona Ventura Sulistiana (kanan ke kiri). Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Rektor Universitas Semarang (USM), Dr Supari ST MT bersama 11 orang tokoh lainnya, dikukuhkan sebagai anggota Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Kota Semarang Periode 2023-2026.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah DKD Peradi Kota Semarang ini, dilakukan di Hotel MG Setos, Semarang, Sabtu (11/5/2024). Pelantikan DKD dirangkai dengan acara Halal Bihalal dan Rapat Anggota Cabang (RAC) Peradi Kota Semarang.

Pelantikan 12 personel DKD Peradi Kota Semarang ini, dilakukan Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Dr Adardam Ahyar SH MH, yang hadir mewakili Ketua DPN Peradi Pusat, Prof Dr Otto Hasibuan SH MCL MM.

BACA JUGA: Tim PkM FE USM Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan UMKM

Ke-12 orang anggota DKD Peradi Kota Semarang itu adalah, Dr H Jawade Hafidz SH MH (Ketua), M Ali Purnomo SH MHum MH (Sekretaris), Dr Bambang Joyo Sumpeno SH MHum (Anggota), Agus Nurudin SH CN MH, H Ansori Harsa SH MM.

Lalu ada juga Saksono Yudiantoro SH MH, Hj Asih Budiastuti SH CN, Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum, Dr Ani Triwati SH MH, Bona Ventura Sulistiana SH MH, Dr Ferdinandus Hindiarto SPsi MSi, Dr Supari Priambodo ST MT.

Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar, dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya menyambut baik atas pelantikan DKD Peradi Kota Semarang. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya ini, membutuhkan dukungan semua pihak, guna melakukan pengawasan terkait program kerja yang dilakukannya.

BACA JUGA: Tim PkM Dosen THP USM Beri Pelatihan Pembuatan Susu Jagung di SMKN 4 Kendal

”Hari ini DKD yang baru saja dilantik, dan sudah dibebankan untuk menyelesaikan 13 berkas pengaduan atau pelanggaran terkait kode etik advokat. Mulai besok anggota DKD sudah harus melakukan sidang terkait hal ini,” kata Kairul.

Dari sejumlah pengaduan itu, pengawasan kerja terkait kode etik jabatan advokat yang diembannya, membutuhkan pemantauan yang akan dilakukan DKD.

Kairul berharap, semua advokat anggota DPC Peradi Kota Semarang, menjalankan tugas dengan baik dan benar. Dia ingin semua anggota DPC Peradi Kota Semarang bisa total mengabdi sesuai profesinya, dan tidak setengah-setengah.

BACA JUGA: Pelatihan Adversity Quotient untuk Optimalisasi Pribadi Tangguh ke Pendidik PAUD Himpaudi

”Saat ini anggota Peradi Kota Semarang berjumlah 1.970 orang. Dari jumlah itu, pengawasan kerja terkait kode etik jabatan advokat, membutuhkan pemantauan yang akan dilakukan DKD,” paparnya.

Kairul juga mengaku bahagia, karena saat ini anggota sudah menunjukkan bahwa kebersamaan di Peradi Semarang itu sangat kuat. Kebersamaan ini juga mempersatukan perbedaan, sehingga bisa bersama-sama berkarya, melakukan sesuatu yang lebih besar, lebih baik, bagi profesi advokat sesuai kode etik.

Sementara itu, Ketua DKD terpilih, Dr Jawade kapada wartawan mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan 13 berkas perkara pelanggaran etika, yang dilakukan beberapa advokat.

BACA JUGA: Seluruh Jemaah Haji Wonosobo Telah Diberangkatkan, Ini Pesan Bupati

”Saat ini ada sekitar 13 berkas pengaduan terkait pelanggaran kode etik advokat, yang harus segera kami selesaikan. Sebanyak 13 berkas pengaduan itu berasal dari masyarakat umum maupun dari sesama advokat,” ungkap Jawade.

Menurut dia, tugas sebagai DKD saat ini sangat berat namun penting, karena sebagai penegak kode etik anggota Peradi. Kedepan, DKD akan lebih serius dalam pengawasan dan penegakkan aturan kode etik advokat.

Riyan