KERJASAMA - Ketua DMI Batang Saefudin Zuhri (kanan) usai menandatangani kerjasama dengan perwakilan BPJS. (Foto: Diskominfo Batang)

BATANG (SUARABARU.ID) – Melihat kiprah para marbot dalam melayani umat, Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat merasa berkewajiban untuk memberikan perlindungan secara fisik. Yakni dengan mengikutsertakan para marbot untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua DMI Batang Saefudin Zuhri mengatakan, alasan terbesarnya mengikutsertakan seluruh marbot ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, karena memperhatikan kaidah hukum fiqih, dengan mengupayakan agar terhindar dari kerusakan jauh lebih diutamakan daripada mendapatkan kemanfaatan.

“Intinya sedia payung sebelum hujan, terlebih fatwa MUI jelas BPJS itu tidak haram. Dengan iuran sebesar Rp 36.800 tiap bulan, merupakan sebuah ikhtiar untuk mendapatkan perlindungan, meskipun semua sudah ditentukan Allah SWT,” katanya, saat ditemui usai melakukan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, di salah satu kafe, di Kabupaten Batang, Rabu (15/5/2024).

Sebagai manusia, memiliki kewajiban berusaha, sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, sudah ada yang melindungi secara fisik. “Kami tetap berdoa agar anggota DMI tetap sehat dan selamat,” katanya.

Hingga saat ini perkiraan jumlah anggota DMI di Kabupaten Batang berkisar 170 orang yang tersebar di 10 kecamatan. “Nantinya secara bertahap 5 kecamatan lainnya juga menyusul mendaftar. Untuk sementara ini iuran dilakukan mandiri, semoga ke depan Pemda bisa ikut membantu para marbot, melihat peran mereka dalam menjaga moderasi di masjid,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Acep Dwi Yuniman mengapresiasi, kepada DMI Batang karena dari 35 kabupaten/kota se-Jateng, menjadi yang pertama dalam melakukan kerja sama antara DMI dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini langkah positif dari DMI karena membantu meningkatkan jumlah orang yang akan terlindungi. Pasalnya, di Batang jumlah orang yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan baru sebesar 11,2 persen,” ungkapnya.

Diakuinya, besaran nominal yang dibayarkan anggota DMI memang lebih kecil dibandingkan sektor formal yang harus mengeluarkan iuran sebesar Rp130 ribu untuk program yang sama. Yakni Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Besaran klaim yang diterima nantinya, apabila tertimpa musibah berupa JKM sebesar Rp 42 juta, namun setelah tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan ditambah dengan beasiswa bagi anak hingga bangku kuliah, sebesar Rp174 juta,” terangnya.

Selain itu, JKK berbentuk layanan kesehatan hingga sembuh serta apabila tidak dapat bekerja selama sebulan akan mendapat bantuan gaji Rp1 juta. Serta klaim JHT ketika telah memasuki masa purnatugas sebagai anggota DMI di usia 60 tahun.

Nur Muktiadi