Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Dr Adardam Ahyar SH MH (ketiga dari kanan), menunjukkan SK Pelantikan Ketua DKD bersama Jawade Hafidz (kedua dari kanan) dan Kairul Anwar (kanan). Foto: riyan

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Kota Semarang, Dr H Jawade Hafidz SH MH mengatakan, pihaknya akan sefera menyelesaikan 13 berkas perkara pelanggaran etika, yang dilakukan oleh beberapa advokat.

Hal itu seperti yang disampaikannya, usai dilantik menjadi Ketua DKD oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Dr Adardam Ahyar SH MH, di Hotel MG Setos, Semarang, Sabtu (11/5/2024). Adardam hadir mewakili Ketua DPN Peradi Pusat, Prof Dr Otto Hasibuan SH MCL MM.

Selain itu, hadir juga Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH bersama semua wakil ketua beserta jajarannya, kalangan akademisi, para praktisi, wakil Pemkot Semarang dan sejumlah awak media.

BACA JUGA: Raket Milik Tetangga Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi

Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar, saat memberikan sambutannya didampingi beberapa wakil ketua, usai acara pelantikan DKD. Foto: riyan

Menurut Jawade, tugas sebagai DKD saat ini sangat berat namun penting, sekaligus sebagai penegak kode etik anggota Peradi. Ke depan, DKD akan lebih serius dalam pengawasan dan penegakkan aturan kode etik advokat.

”Saat ini ada sekitar 13 berkas pengaduan terkait pelanggaran kode etik advokat, yang harus segera kami selesaikan. Sebanyak 13 berkas pengaduan itu berasal dari masyarakat umum maupun dari sesama advokat,” kata Jawade, tanpa merinci pelanggaran kode etik yang dilakukan beberapa advokat.

Dari sejumlah berkas yang bakal ditanganinya itu, pihaknya segera melakukan konsolidasi dengan 11 anggota DKD lainnya, untuk meyelesaikan hal ini. Pembagian tugasnya akan dibebankan pada 12 personel DKD yang baru saja dilantik.

BACA JUGA: Peringati Hardiknas, Komunitas Fotografi Instanusantara Gelar “Goes to School” di 11 Regional Se-Indonesia

Sementara itu, Kairul Anwar menyambut baik atas dilantiknya DKD Peradi Kota Semarang. Dia menyebut, organisasi yang dipimpinnya ini membutuhan dukungan semua pihak, guna melakukan pengawasan terkait program kerja yang dilakukannya.

Disampaikan juga, sampai saat ini jumlah anggota Peradi Kota Semarang ada sebanyak 1.970 orang anggota. Dari jumlah itu, pengawasan kerja terkait kode etik jabatan advokat yang diembannya, membutuhkan pemantauan yang akan dilakukan DKD.

”Hari ini DKD yang baru saja dilantik, sudah dibebankan untuk menyelesaikan 13 berkas pengaduan atau pelanggaran terkait kode etik advokat. Mulai besok anggota DKD sudah harus melakukan sidang terkait hal ini,” tukas Kairul.

Dia berharap, semua advokat anggota DPC Peradi Kota Semarang, menjalankan tugas dengan baik dan benar. ”Kami ingin semua anggota DPC Peradi Kota Semarang bisa total mengabdi sesuai profesinya, dan tidak setengah-setengah,” tegasnya

12 Anggota DKD Yang Dilantik:
Dr H Jawade Hafidz SH MH (Ketua)
– M Ali Purnomo SH MHum MH (Sekretaris)
– Dr Bambang Joyo Sumpeno SH MHum (Anggota)
– Agus Nurudin SH CN MH
– H Ansori Harsa SH MM
– Saksono Yudiantoro SH MH
– Hj Asih Budiastuti SH CN
– Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum
– Dr Ani Triwati SH MH
– Bona Ventura Sulistiana SH MH
– Dr Ferdinandus Hindiarto SPsi MSi
– Dr Supari Priambodo ST MT

Riyan