Tersangka ANS (membelakangi lensa) tengah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Wonogiri. Ini berkait karena ANS mencuri raket milik tetangganya.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Raket milik tetangga satu RT (Rukun Tetangga) nekat dicuri. Buntutnya, pria berinisial ANS (18) akhirnya ditangkap polisi. Sebagai tersangka pelaku tindak pencurian, warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri ini, kini ditahan untuk pemberkasan perkaranya.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu (22/5), menyatakan, raket yang dicuri tersangka adalah milik TS (42), warga Desa Mlokomanis Wetan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka, diduga berlangsung Selasa malam (7/5). Saat itu, pelaku mencuri sebuah tas yang di dalamnya berisi sebuah raket merk Yonex, warna putih tipe Astrox 99 play, milik korban.

Betapa kagetnya korban, ketika raket yang diwadah dalam tas raib. Merasa curiga tas tersebut hilang dicuri orang, korban kemudian melapor ke Polsek Ngadirojo. Menyikapi laporan pencurian tersebut, jajaran Polsek Ngadirojo bersama Tim Resmob Satrekasrim Polres Wonogiri, kemudian melakukan penanganan di tempat kejadian, berlanjut pada penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Buntut dari penyelidikan itu, Jumat (10/5), polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Bersama penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana melancarkan aksinya.

Dari pemeriksaan petugas, tersangka mengakui telah melakukan pencurian raket milik tetangganya. Hasil curiannya sempat dijual, dan uangnya habis dipakai untuk keperluan pribadinya. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ancaman hukuman pidananya selama 7 tahun penjara.
Bambang Pur