SIMBOLIS - Pj Walikota Tegal, Dadang Somantri dan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro secara simbolis menerima hasil pemeriksaan LHP atas LKPD. (Foto: Humas Pemkot Tegal)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini berarti Kota Tegal mendapat predikat WTP enam kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak Tahun 2019, setelah Pemkot Tegal menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal Tahun 2023.

Penyerahan hasil pemeriksaan LHP atas LKPD  Pemkot Tegal Tahun 2023 oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho kepada Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri dan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (8/5) siang.

Pj Walikota Tegal, Dadang Somantri usai menerima LHP LKPD Kota Tegal menyampaikan rasa syukur atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian Pemerintah Kota Tegal.

“Kerja keras kawan-kawan, harmonisasi, kolaborasi antara dari legislatif, Ketua Dewan dan kawan-kawan eksekutif dalam menjalankan integritas, profesionalisme, independensi dalam melaksanakan anggaran pemerintah sudah berjalan cukup baik. Hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota Tegal disampaikan Wajar Tanpa Pengecualian bahkan ini yang keenam untuk Kota Tegal,” ujar Dadang.

Dadang juga menambahkan bahwa ada catatan yang harus diselesaikan untuk kedepan. “Ada catatan yang harus kita selesaikan, ini akan kita bicarakan dengan Dewan agar ke depan kita semakin tertib dan baik. WTP ini sebagai pemecut agar lebih baik. Dalam waktu 60 hari kedepan kita bisa selesaikan langkah kita, apa yang harus diperbaiki dari catatan tersebut,” tambah Dadang.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyampaikan bahwa Kota Tegal yang keenam meraih WTP. “DPRD Kota Tegal dan Pemkot Tegal akan terus bersama sama menjalin kerjasama yang baik dalam rangka mengelola keuangan daerah untuk lebih baik lagi kedepan. Beberapa hal yang menjadi teuan BPK akan kita tindak lanjuti secepatnya. Kami berkordinasi bagaimana langkah tindak lanjut rekomendasi BPK ini 60 hari setelah LHP ini akan kami laksanakan dengan baik,” ujar Kusnendro.

Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho saat sambutannya mengatakan ada empat kriteria terkait dengan opini yang diberikan atas LHP LKPD.

“Untuk memberikan opini ini kami memiliki empat kreteria terkait dengan opini, yang pertama apakah penyajiannya sesuai standar akuntansi pemerintah atau tidak, yang kedua terkait kepatuhan peraturan perundang-undangan, artinya sejauh mana realisasi kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang ketiga terkait dengan catatan laporan keuangan selengkap apa, yang terakhir implementai SPI dan keandalan dalam SPI,” ujar Hari.

Hari Wiwiho berharap dengan adanya opini tersebut dapat memotivasi di dalam lebih meningkatkan akuntabilitas pengeloaan  pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Tujuan utamanya terkait dengan kesejahteraan di masyarakat bapak ibu sekalian. Opini itu bukan satu-satunya menjadi tujuan, tapi menjadi salah satu kontribusi, karena bagaimanapun pengelolaan dan pertanggungjawaban yang transparan itu lebih bisa meningkatkan tujuan bernegara yaitu masyarakat yang adil dan makmur sejahtera,” ujar Hari Wiwiho.

Sutrisno