JEPARA (SUARABARU.ID) – Kuasa hukum Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH menyampaikan bahwa kliennya yaitu Dirut dan jajarannya akan bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi di PT BPR BJA yang disebabkan kelalaian bawahannya dalam mengucurkan kredit.
Hal itu akan dilakukan dengan cara menjual aset dari debitur-debitur bermasalah di PT BPR BJA dalam kredit bermasalah yang akan segera dieksekusi, untuk mengganti kerugian.
Demikian disampaikan Dr.Hendra Wijaya, ST , SH, MH menanggapi pernyataan kuasa hukum penggugat usai sidang mediasi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, pada Senin (6/5/2024).
“Klien kami, Dirut PT BPR BJA dan jajarannya akan berusaha bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi dengan menjual aset dari para debitur bermasalah di BPR BJA,” kata kuasa hukum dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH & Partners Kota Semarang.
Menurutnya, hasil penjualan aset milik BPR BJA yang akan dieksekusi bisa menutup kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp 352,4 miliar. Sehingga, dalam mediasi gugatan yang dilayangkan Pemkab Jepara diharapkan ada penyelesaian yang baik untuk semua pihak.
“Sehingga perkara ini diharapkan bisa terjadi mediasi dan win win solution agar tidak banyak pihak yang dirugikan terutama deposan-deposan yang berada di PT Bank BJA dan Pemkab Jepara,” harapnya.
Dikatakannya, permasalahan yang terjadi di BPR BJA akibat yang dilakukan tim kredit. Sedangkan kliennya yang menjabat sebagai Dirut BPR BJA, tidak mengetahui secara detail proses dalam pemberian kredit.
Sebagai Dirut BPR BJA, lanjut Hendra, kliennya tidak mengetahui proses nya dalam kredit. Akan tetapi berkas yang sudah sampai dimeja kliennya merupakan kredit yang layak dalam pencairan. Sedangkan proses pemeriksaan awal dan penaksiran, dilakukan oleh tim kredit.
Maka dari itu, kliennya juga tidak menduga akan terjadi masalah dalam hal penyaluran kredit sampai muncul kerugian yang cukup besar seperti sekarang ini.
“Klien kami menyatakan akan bertanggungjawab sesegera mungkin untuk berkoordinasi dengan bagian- bagian terkait di BPR BJA untuk segera menjual aset-aset kredit yang bermasalah dengan cara lelang maupun dengan cara voulentire yang dilakukan oleh debiturnya sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, sidang mediasi gugatan atas permasalahan PT BPR BJA digelar di PN Jepara, Senin (6/5/2024). Mediasi dilakukan antara penggugat yaitu Pemkab Jepara dengan Dirut BPR BJA dan tergugat lainnya .
Dari mediasi pertama, kuasa hukum Pemkab Jepara, Mursito mengatakan bahwa Pemkab Jepara meminta pertanggungjawaban atas modal awal milik Pemkab Jepara sekitar Rp 24 miliar di BPR BJA, yang merupakan bank daerah.
“Saham utama BJA pada prinsipnya ditemukan adanya kerugian Pemkab yang mana hasil temuan BPK dan OJK ada kerugian negara karena modal kepemilikan sahamnya dari Pemkab Jepara modal awal Rp 24 miliar,” kata Mursito.
Namun seiring berjalannya waktu, permasalahan BPR BJA semakin besar hingga ditemukan adanya kerugian sampai ratusan miliar. “Sementara kami temukan BJA dirugikan sekitar Rp 352,4 miliar,” ujarnya.
Ning S