Kepala Bapas Semarang, Sarwito. Foto: Dok/Humas

“Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peran Pembimbing Kemasyarakatan juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Dalam sistem peradilan pidana anak, sambung Sarwito, peran pembimbing kemasyarakatan dimulai sejak tahap pra ajudikasi, tahap ajudikasi hingga tahap pasca ajudikasi.

“Setiap tingkat pemeriksaan pada kasus anak wajib didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan. Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan, setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan,” kata Sarwito.

BACA JUGA: Serius Tangani Pembimbingan Masalah Narkoba, Bapas Semarang Teken PKS dengan BNNP Jateng

Menurutnya, selama proses diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan diversi dilaksanakan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan dilakukan wajib melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan.

“Penyidik, penuntut umum dan hakim dalam melakukan diversi harus mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh petugas pembimbing kemasyarakatan. Sedangkan pada tahap sidang anak, pembimbing kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan,” jelasnya.

BACA JUGA: Optimis Raih WBK, Bapas Semarang Ikuti Sosialisasi SPIP dan Implementasi Manajemen Risiko

“Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan. Apabila tidak dilakukan, maka sidang atau putusan anak batal demi hukum,” tandasnya.

Sarwito mengimbau agar seluruh aparat penegak hukum khususnya petugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Semarang untuk bersinergi, saling menghormati dan menghargai antar aparat penegak hukum, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Ning S