SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Bapas (Kabapas) Semarang, Sarwito belum lama ini memberikan penguatan kepada petugas pembimbing kemasyarakatan terkait peran pembimbing kemasyarakatan.
Sarwito menyebut, sistem peradilan pidana akan sulit berkembang dan menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adanya dukungan dan sinkronisasi dengan lembaga atau pihak lain.
“Secara umum, sistem peradilan pidana dapat diartikan sebagai suatu proses bekerjanya beberapa lembaga penegak hukum melalui sebuah mekanisme yang meliputi kegiatan bertahap, dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim,” ungkap Sarwito di Bapas Semarang.
BACA JUGA: Berkunjung ke Bapas Semarang, Direktur Bimkemas UKRP Beri Penguatan Pelaksanaan Tusi
Sarwito mengajak seluruh petugas pembimbing kemasyarakatan agar profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (tusi).
“Sebagai petugas pemasyarakatan atau pembimbing kemasyarakatan yang merupakan bagian dari penegak hukum harus mampu bersikap profesional dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Laksanakan tugas dengan cermat, teliti, sesuai dengan SOP yang ada,” terang Sarwito
Diungkapkan, petugas pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberikan wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
Sedangkan pembimbing kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan litmas, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.