GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Peristiwa kebakaran terjadi di Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogansekitar pukul 00.30 WIB. , Rabu 17 April 2024 dini hari.
Kebakaran tersebut terjadi di rumah milik Arif Sutiyono, 55 tahun, warga Dusun Tangsri RT 03 RW 02, Desa Temon, Kecamatan Brati.
Kapolsek Brati, AKP I Ketut Sudiartha menjelaskan, kebakaran ini kali pertama diketahui oleh tetangga korban, Titik Muryanti (56), tetangga korban, yang melihat ada kepulan api yang sudah membesar dan menghanguskan dua kamar di rumah korban.
“Kemudian, tetangganya ini memanggil korban dan meminta tolong kepada warga yang lain karena telah terjadi kebakaran,” jelas AKP I Ketut Sudiartha.
Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun, api yang menghanguskan rumah berbentuk kayu jati limasan dengan ukuran tiang 14 x 14 centimeter dan tinggi tiang 3,5 sentimeter ini semakin membesar.
“Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Brati dan beberapa saat kemudian tim Damkar langsung datang dan memadamkan api,” ujar AKP I Ketut Sudiartha.
Kapolsek menyebutkan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun korban menderita kerugian mencapai Rp30 juta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP disimpulkan sumber api berasal dari korsleting listrik karena ditemukan penggunaan kabel yang tidak standar,” ujar AKP I Ketut Sudiartha.
Adanya insiden ini, mantan Kapolsek Pulokulon tersebut mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap bahaya kebakaran yang diakibatkan penggunaan kabel tidak standar.
“Kami imbau kepada masyarakat, jika menggunakan kabel untuk instalasi listrik di rumah wajib menggunakan kabel yang sesuai standar dan kami juga imbau jika ada kabel yang sudah waktunya diganti agar segera diganti untuk mencegah insiden kebakaran serupa terulang,” pesan AKP I Ketut Sudiartha.
Tya Wiedya