Oleh: Amien Ridwan
JEPARA (SUARABARU.ID)- Jamaah Alip Rebo Wage (Aboge) di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2024 jatuh pada Jumat (12/4/2024) wage. Perbedaan tersebut disebabkan muslim Aboge Jepara memiliki metode atau cara tersendiri dalam menentukan awal bulan.
Bagi masyarakat muslim Aboge khususnya Jepara, identitas tahun terdiri dari delapan siklus yang terus berlangsung selama 120 tahun, yakni Alif, Ha, Jim Awal, Za, Dal, Ba, Wau, dan Jim Akhir.
Praktik penggunaan kalender Aboge tersebut telah berlangsung lama, yaitu sejak era Mataram Islam ketika dipimpin oleh Sultan Agung. Sultan Agung mengintegrasikan kalender Hijriah dengan Jawa (Saka).
Setiap tahun, kelompok muslim Aboge memiliki pola tetap dalam penetapan hari maupun pasaran. Untuk itu adanya pola ini, jemaah Aboge dapat menentukan awal bulan tanpa melalui metode hisab atau rukyat yang lazim digunakan.
Kemudian untuk menentukan Lebaran, pola yang digunakan adalah Waljiro artinya satu sawal pada hari pertama pasaran ke dua. Hari pertama, yakni Jumat dan pasaran kedua adalah Wage.
Muslim Aboge telah memiliki rumus dalam menentukan Hari Raya Idul Fitri adalah Waljiro. Waljiro merupakan akronim dari Sawal Siji Loro. Maksudnya, tanggal 1 Syawal jatuh pada hari pertama dan pasaran kedua. Menentukan hari dan pasaran pertama sangat tergantung pada identitas tahunnya
Pada tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi ini dalam kalender Aboge masuk dalam siklus tahun Jim Awal. 1 Sura atau Muharam jatuh pada hari Jumat pasaran Pon (Jangahpon). Pada tahun Jim Awal, Jumat dan Pon adalah hari dan pasaran pertama.
Dengan pola ini maka dapat dipastikan Lebaran kelompok Muslim Aboge dilaksanakan pada hari Jumat Wage, atau bertepatan dengan 12 April 2024.
Semoga masyarakat dapat menghargai perbedaan dalam penentuan Idul Fitri serta tidak menjadikannya sebagai dasar bagi tindakan-tindakan yang memicu konflik.
(Penulis adalah pegiat Sejarah dan Kebudayaan Jepara)