blank
Sidang putusan perkara tindak pidana Pemilu Caleg DPRD Kudus. Foto:ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Gelaran Pemilu 2024 menyisakan kepedihan bagi Mualim, Caleg DPRD Kudus Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat. Mualim yang dijerat tindak pidana politik uang, akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Beruntung, Mualim tak perlu menjalani hukuman badan karena dalam vonisnya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman masa percobaan 6 bulan. Namun, Mualim juga dijatuhi hukuman denda Rp 10 juta yang jika tidak bisa dibayar harus diganti hukuman   kurungan 1 bulan.

Vonis atas Mualim ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Kudus, Senin (1/4). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye pemilu 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp. 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kudus, Senin (1/4)

Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam bulan penjara.

Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.

Baca juga:

Bagi Voucher Umroh, Caleg DPRD Kudus Bakal Dijerat Pidana Pemilu

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan putusan tersebut dapat dijadikan contoh agar kedepannya tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus baik dikarenakan ketidakpahaman aturan peserta pemilu maupun karena hal-hal yang lain.

Perlu diketahui, kasus pidana pemilu di Kudus ini merupakan kasus pertama kali yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pemilu 2024.

Saat berkampanye, Mualim diketahui memasang baliho dan menyebarkan voucher yang berisi undian dengan beragam hadiah mulai dari umroh, mobil dan barang elektronik lainnya.

Atas tindakan Mualim tersebut, Bawaslu pun turun tangan dan langsung membawa kasus tersebut ke sentra Gakkumdu. Oleh Gakkumdu, kasus tersebut dinilai memenuhi unsur pidana Pemilu dan akhirnya dilanjutkan ke proses persidangan.

Selain harus menghadapi jeratan hukum, Mualim juga diketahui gagal terpilih menjadi anggota DPRD Kudus.

Ali Bustomi