KUDUS (SUARABARU.ID) – Salah satu caleg DPRD Kudus Pemilu 2024 kena semprit Bawaslu Kabupaten Kudus lantaran bagi-bagi voucher umroh dan sejumlah hadiah lainnya yang akan diundi jika dia terpilih menjadi anggota Legislatif.
Atas kasus tersebut, Bawaslu akan menjerat caleg dari Dapil Kudus 2 (Kaliwungu-Gebog) tersebut dengan pelanggaran pidana Pemilu.
“Kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana Pemilu. Saat ini kasus tersebut sudah kami naikkan ke Gakkumdu dan akan kami proses lebih lanjut,”kata Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan, Minggu (11/2).
Minan mengungkapkan, kasus tersebut merupakan hasil temuan dari Bawaslu. Kasus tersebut bermula dari adanya baliho dari seorang caleg yang menjanjikan adanya hadiah umroh, mobil, motor dan hadiah lainnya.
Tak hanya itu, Bawaslu Kudus juga menemukan tim dari caleg tersebut membagikan voucher kepada masyarakat untuk pengundian hadiah setelah yang bersangkutan nanti terpilih dalam Pemilu.
Menurut Minan, tindakan dari caleg tersebut masuk dalam kategori Pemilu karena menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih.
“Hal tersebut masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017,”tambah Minan.
Minan mengatakan Bawaslu sebenarnya sudah berusaha melakukan tindakan pencegahan dengan mendatangi caleg yang bersangkutan dan meminta agar baliho dicopot serta voucher ditarik. Namun tiga hari sejak tindakan pencegahan tersebut dilakukan, yang bersangkutan masih tidak mengindahkan.
Menurutnya, yang bersangkutan melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, ‘Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu’.
Ancaman hukuman yang menanti caleg tersebut adalah maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Menurut Minan, pihaknya berencana akan meminta keterangan saksi pada Senin (12/2). Selanjutnya, Bawaslu juga akan mengundang caleg yang bersangkutan untuk diklarifikasi.
Ali Bustomi