KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Dua pucuk senjata api (Senpi) dan ratusan butir amunisi ditemukan Satreskrim Polres Kebumen dari seorang tersangka inisial SP (38), warga Kelurahan Selang, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, dua senpi yang diamankan merupakan senpi rakitan jenis pistol dengan merk Browning Power Automatic Cal. 9 mm made in Belgium, dan sebuah senpi rakitan jenis ballpoint, 100 butir amunisi tajam, serta 9 butir amunisi karet.
Unit PPA Satreskrim menemukan barang bukti senjata api berikut amunisi ditemukan saat mengejar tersangka SP karena dugaan kasus perlindungan anak, pada Sabtu, 02 Maret 2024 sekira Pukul 23.30.
Polisi menemukan senpi dan amunisi di bagasi jok motor tersangka yang dititipkan di rumah warga Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
“Mungkin karena panik, sepeda motor ditinggal di rumah warga Argopeni Kebumen. Tersangka pergi meninggalkan sepeda motor,” jelas AKP Heru, Senin (25/3).
Menurut Kasi Humas, SP diduga panik ketika mendengar kabar dirinya sedang diburu polisi. Lalu ia sempat berpindah-pindah sebanyak empat kali untuk menghindari kejaran petugas.
Namun pada saat tertentu, ia justru meninggalkan senjata api di dalam jok motor dan memilih pergi jalan kaki.
“Setelah mendapatkan senjata api, kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah tempat menitipkan sepeda motor. Dari informasi yang kami dapatkan, tersangka kabur ke arah Yogyakarta,”jelas AKP Heru.
Setelah mengetahui posisi tersangka di Yogyakarta, Satreskrim melakukan negosiasi melalui teman tersangka agar SP kembali ke Kebumen mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rupanya bujukan Satreskrim membuahkan hasil, tersangka datang ke Polres Kebumen didampingi temannya pada hari Minggu (10/3) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah menjelaskan, pengakuan tersangka, senpi berikut amunisi itu merupakan barang temuan saat berada di Monas Jakarta. Lalu, oleh tersangka senpi itu disimpan.
Tersangka kabur membawa senpi ada indikasi untuk melindungi diri dan melawan petugas. Tersangka juga sempat mengaku ingin mengakhiri hidup dengan senjata api tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.
“Memang sengaja dibawa (senpi) oleh tersangka saat mengetahui dikejar oleh Satreskrim. Beruntung kita amankan senjata api lebih dahulu,”ujar AKP La Ode Arwansyah.
Akibat kepemilikan senjata api itu polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Tersanga terancam hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun.
Komper Wardopo