blank
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH. Msi sedang meminta keterangan kepada pemotor pengguna kendaraan bermotor berknalpot knalpot tidak standard yang terjaring operasi Cipta Kondisi (23/3/2024). Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Polresta Surakarta mengamankan tujuh peminum minuman keras (Miras) dan belasan pengendara motor berikut kendaraannya yang menggunakan knalpot tidak standar.

Kegiatan rutin dalam mewujudkan kota Solo bebas Penyakit masyarakat ( Pekat) serta menanggapi keluhan masyarakat akibat bisingnya suara kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar dilaksanakan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH. MSi bersama tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta di wilayah setempat , Sabtu (23/3) malam.

Kapolresta Surakarta menjelaskan, dalam melaksanakan patroli cipta kondisi, tim patroli menghampiri sekelompok anak muda yang sedang nongkrong di jalan Ir. Juanda Pucang Sawit kecamatan Jebres kota Surakarta sekitar pukul 23.30 WIB.

blank
Para pemuda peminum minuman keras yang terjaring operasi Cipta Kondisi terlihat diperintahkan petugas menaiki truk polisi untuk diamankan ke Mapolresta Surakarta (23/3/2024). Foto: RestaSka

Ketika petugas menghampiri kelompok yang sedang nongkrong, tercium bau miras.

Petugas langsung melakukan penelusuran di sekitar lokasi dan menemukan sebotol miras jenis ciu yang diduga digunakan untuk pesta miras.

Adapun tujuh pemuda yang diamankan terkait pesta miras adalah inisial MH (18), RTN (20), BZA (21) , NMK (18), MFA (18), MWF (18) dan AIA (20) dan kesemuanya merupakan warga Sragen.

Pada lokasi sama tim juga menindak 15 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar.

“Selanjutnya barang bukti miras,peminum, dan sepeda motor tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” tandas Kapolresta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH. MSi.
Bagus Adji