KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023, Senin (25/3).
LKPJ tersebut merupakan bagiand ari evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun anggaran 2023 sebagaimana diamanatkan dalam PP 13/Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Hadir memimpin langsung paripurna tersebut Ketua DPRD Kudus H Masan didampingi Wakil Ketua DPRD Sulistyo Utomo dan Hj Tri Erna Sulistyowati. Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie pun ikut hadir disertai para pimpinan Forkopimda, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kudus.
H Masan menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 PP 13/ 2019, kepala daerah harus menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta melakukan pembahasan LKPJ.
Dia menyebut, Pj bupati Kudus telah mengirim surat kepada DPRD Kudus pada 21 Maret 2024 tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023.
LKPJ yang disampaikan Pj bupati telah diterima anggota DPRD, lebih lanjut dilakukan pendalaman dalam pembahasan komisi sesuai bidang tugas masing-masing.
H Masan menilai, LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Pj bupati dinilai masih belum optimal meski realisasi APBD 2023 sudah mencapai 90,85 persen atau Rp 2,384 triliun.
Namun demikian, lanjut dia, naiknya realisasi pendapatan daerah mencapai 101,75 persen atau Rp 2,276 triliun dinilai belum seimbang dengan realisasi belanja operasi yang disebut turun hanya di angka Rp 1,683 triliun atau tercapai 88,50 persen dari target.
“LKPJ ini masih banyak uang yang tidak terserap. Menurut laporan hasil realisasi sekitar 90 persen. Di item belanja pendapatan naik, belanja operasi turun. Artinya, antara anggaran dan realisasi belum pas, sehingga SiLPA-nya banyak,” terangnya.
H Masan menegaskan, evaluasi terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 harus dilakukan optimalisasi. Meskipun hasil pelaksanaan beberapa program ada yang sudah mencapai 100 persen.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, harus ada pembenahan untuk mengoptimalkan APBD 2024 dan seterusnya. Misalnya, pembenahan pada target realisasi yang harus disesuaikan dengan capaian pada sektor pendapatan daerah. Baik pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Kami melihat karena dari sisi pendapatan naik cukup besar, maka target dibenahi yang lebih terukur. Sehingga belanjanya bisa banyak diakomodir. Mengingat situasi saat ini banyak dibutuhkan untuk belanja infrastruktur dan lainnya. Kalau pendapatan dan target disesuaikan, bisa menambah alokasi belanja daerah,” tutur Masan.
Sementara, Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie menerangkan, penyampaian LKPJ ini sebagai sarana sinergitas eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Serta media evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada tahun anggaran 2023.
Kata dia, tahun anggaran 2023 merupakan tahun kelima atau tahap terakhir penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kudus berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Prioritas kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus difokuskan pada pencapaian visi bupati Kudus yaitu mewujudkan Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera dan dijabarkan dalam empat pembangunan daerah. Yaitu; mewujudkan masyarakat Kudus yang berkualitas, kreatif, inovatif dengan memanfaatkan teknologi dan multimedia; mewujudkan pemerintahan yang semakin handal untuk peningkatan pelayanan publik; mewujudkan kehidupan yang toleran dan kondusif; serta memperkuat ekonomi kerakyatan yang berbasis keunggulan lokal dan membangun iklim usaha yang berdaya aing.
Dalam paparannya, Hasan menyampaikan realisasi pendapatan daerah 2023 sebesar Rp 2,276 triliun atau tercapai 101,75 persen dari target. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 502,330 miliar, pendapatan transfer Rp 1,772 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 1,236 miliar.
Pelaksanaan belanja daerah tahun anggaran 2023 terealisasi Rp 2,384 triliun atau tercapai 90,85 persen. Terdiri dari belanja operasi Rp 1,683 triliun, belanja modal Rp 418,666 miliar, belanja tidak terduga Rp 2,366 miliar, belanja transfer Rp 280,1 miliar.
Sementara realisasi pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 390,912 miliar dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan Rp 1,236 miliar untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.
Ads-Ali Bustomi