Menkeu RI Sri Mulyani (kanan), menyerahkan laporan pada Jaksa Agung ST Burhanuddin, adanya indikasi terjadinya tindak pidana penipuan pada pemberian fasilitas kredit LPEI Indonesia. Foto: dok/kemenkeu

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk menyerahkan dan melaporkan indikasi terjadinya tindak pidana fraud (penipuan), pada pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) Indonesia.

Menkeu menyebut, terdapat empat debitur LPEI, yang terindikasi fraud, dengan pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun. Laporan mengenai kredit-kredit bermasalah itu, merupakan hasil pemeriksaan tim terpadu.

Tim itu terdiri dari LPEI bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: JPU Tuntut Daniel, Aktivis Lingkungan Karimunjawa dengan Hukuman 10 Bulan Penjara

”Ini yang disebutkan Jaksa Agung, kita berusaha untuk melakukan bersih-bersih,” ujar Menkeu Sri Mulyani, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejagung, Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (18/3/2024).

Dia pun mendorong, agar Direksi dan manajemen LPEI saat ini, untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya, dalam membangun tata kelola yang baik. Zero tolerance harus diterapkan pada pelanggar hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 (tahun) 2009.

”Kami juga mendorong LPEI, untuk terus melakukan inovasi dan koreksi. Dan bersama-sama dengan tim terpadu, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat, untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” pintanya.

BACA JUGA: Pencuri Tas Ditangkap, Aksinya Terekam CCTV di Warung Jus Buah

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, keempat perusahaan yang mengalami kredit macet terindikasi fraud itu adalah, PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS Rp 216 miliar, PT SPV Rp 144 miliar, dan PT PRS Rp 305 miliar. Perusahaan itu bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, serta perkapalan.

”Itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya. Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti. Daripada nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana,” tegas Jaksa Agung.

Riyan