blank
Petugas Sat Reskrim Polres Wonogiri, tengah melakukan penyidikan kasus pencurian tas dengan tersangka seorang pria berinisial A.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pencuri tas di warung jus buah Jalan Diponegoro-67, Wonoboyo,Kota Wonogiri, berhasil ditangkap petugas. Penangkapan dilakukan, dengan berbekal dari rekaman CCTV (Closed Circuit Television), yang merekam aksi pencuriannya.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (19/3), menyatakan, tersangka pelaku adalah seorang pria berinisial A (26). Yang bersangkutan mengaku sebagai warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Aksi pencurian yang dilakukan, berlangsung Jumat Tanggal 8 Maret 2024 lalu. Tas yang dicuri adalah milik seorang wanita bernama Ika Haryati, warga asal Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri. Menurut Ika, tas miliknya tersebut berisi uang tunai Rp 1,4 juta dan gelang emas seberat 3,5 gram.

Jumat (8/3) sekitar Pukul 09.00, tas yang berisi uang dan gelang tersebut diletakkan di atas etalase warung Jus Buah. Kemudian, sekitar Pukul 14.00, korban berniat mengambil tas tersebut, namun sudah raib. Atas kejadian itu, Ika, kemudian melaporkannya ke Polsek Wonogiri Kota.

Petugas yang menyikapi laporan kehilangan ini, kemudian melakukan penanganan di warung. Termasuk mencermati rekaman CCTV, yang akhirnya menemukan petunjuk bahwa pelakunya mengarah ke tersangka.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan tersangka Senin (18/3) di rumahnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada dirinya, terungkap hasil curian gelang emas telah dijual dan uangnya habis dia pakai bersama uang tunai curiannya.

Terkait hal tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah helm, yang digunakan pelaku sebagai sarana melancarkan aksinya. Kini pelaku ditahan, untuk menjalani proses penyidikan kasusnya. Kepada pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Bambang Pur