JEPARA (SUARABARU.ID) – Jaksa Penuntut Umum dalam dalam kasus No. 14/Pid.Sus/2024/PN JPA atas nama Daniel Fritz Maurits Tangkilisan, Ida Fitriyani SH, SH menuntut aktivis lingkungan hidup Karimunjawa itu dengan hukuman 10 buan tahanan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ida Fitriyani dalam sidang kasus UU ITE yang menyeret Daniel sebagai terdakwa itu di Pangadilan Negeri Jepara, Selasa ( 19 /3-2024).
Sidang dipimpin Parlin Mangatas Bona Tua SH dan hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH
JPU dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Ngeri Jepara yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama Ras dan Antar Golongan sebagai mana diatur dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JPU juga minta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar 5 juta rupiah.
Sedangkan barang bukti berupa handphone milik terdakwa disita dan dimusnahkan
Hal yang menutur jaksa memberatkan terdakwa adakah membuat kegaduhan dikalangan masyarakat Karimunjawa.
Disamping itu terdakwa memberikan keterangan berbelit belit dalam persidangan. Sementara yang meringakan,terdakwa belum pernah dihukum
Hadepe