blank
Febe Oktora Damaris, Siswi SMAN 1 Blora Penulis Muda Peduli Pemajuan Budaya, di Kabupaten Blora. Senin, 18 Maret 2024.  Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya berisi tentang apa itu cagar budaya, mengapa cagar budaya perlu ditangani oleh pemerintah, mengapa budaya perlu dilestarikan, dan apa tujuan akhir dari undang-undang tersebut.

Febe Oktora Damaris, siswi SMAN 1 Blora, mengutip Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 dalam Lomba Penulisan Artikel bagi Pelajar SMA/SMK dalam rangka Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Kabupaten Blora.

Dijelaskan dalam artikel tulisan Febe, bahwa terdapat undang-undang lainnya yang terkait dengan kebudayaan, yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, terdapat 10 aspek yang termasuk dalam pemajuan kebudayaan. Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, menghasilkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang cagar budaya.

“Pemerintah Kabupaten Blora sudah membuat PERDA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora,” jelas Febe Oktora Damaris.

Seluruh undang-undang tersebut menjadi dasar yang kuat untuk pemerintah melaksanakan pelestarian dan pengembangan budaya.

Pasal 66 PERDA Kab. Blora Nomor 10 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mendirikan museum cagar budaya.

“Dinporabudpar Kabupaten Blora merupakan instansi yang menangani cagar budaya dan mendirikan Rumah Artefak sejak 1 Juni 2019,” ungkap Febe Oktora Damaris dalam artikelnya.

Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora, Iwan Setiyarso, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Blora, yakni Widyarini Setianingrum, S.ST., M.M., menjelaskan, pihak Dinporabudpar pada saat ini sedang dalam proses menuju penetapan Rumah Artefak sebagai Museum Pemerintah Kabupaten  Blora. Senin, (18/3/2024).

“Bupati Blora saat ini,  sudah berkali-kali memerintahkan untuk menetapkan Rumah Artefak yang berstatus rintisan museum menjadi museum,” kata Widyarini Setianingrum.

Dikemukakan, Rumah Artefak telah membantu siswa-siswi di Blora yang menyadari ketertarikan mereka di bidang sejarah. Rumah Artefak menjadi sarana yang paling tepat untuk mendorong pendidikan di Blora, khususnya dalam bidang sejarah.

“Hal-hal tersebut lebih dari cukup untuk menjadi dasar bahwa Rumah Artefak perlu lebih diperhatikan secara secara intensif oleh pemerintah,” ujar Kabid Kebudayaan Dinporabudpar Blora. .

Untuk diketahui, Rumah Artefak memiliki 360 koleksi benda asli Blora yang berasal dari hibah komunitas FPSBB (Forum Peduli Sejarah Budaya Blora), hasil riset BPSMP Sangiran dan masyarakat Blora.

Rumah Artefak sangat membantu dan terbantu oleh dunia pendidikan. Rumah Artefak menjadi gudang ilmu bagi siswa-siswi di Blora untuk mendalami kehidupan kuno yang ada di Blora.

Di sisi lainnya, perkembangan Rumah Artefak terbantu oleh MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Sejarah SMA Kabupaten Blora dan MGMP IPS SMP Kabupaten Blora yang mendorong para siswa untuk berkunjung. Banyak guru SMP dan SMA serta dosen yang menerapkan pola pembelajaran kontekstual di lokasi (outdoor class). Banyak studi riset lahir dari Rumah Artefak yang dihasilkan oleh para mahasiswa dari Undip, UGM, Unnes, UNS, dan lain-lain.

Berdasarkan kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Blora, terdapat 20 objek meliputi struktur, situs, dan benda yang diduga cagar budaya telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2021 hingga 2023.

Kudnadi Saputro