blank
Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz (kedua dari kiri) memberikan keterangan saat dihadirkan dalam konperensi pers di Mapolres Wonogiri.(Dok.Ist)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Meninggal, Hafidz Budi Raharjo (49), yang pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota dan diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Dia meninggal dalam status sebagai tahanan di Lapas Wonogiri.

Jenazahnya, Selasa siang (19/3), dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tangkil, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri. Pemberangkatan jenazahnya dilakukan Selasa (19/3) Pukul 11.00, dari rumah duka di Lingkungan Sanggrahan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Khabar duka ini, menjadi perbincangan hangat masyarakat. Karena saat masih menjabat Ketua PPK dan diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, Hafidz memberikan pengakuan dengan ‘nyokot’ salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri.

Sebagaimana pernah diberitakan, kasus ini sempat memunculkan aksi demo massa dari komunitas Masyarakat Peduli Pemilu Wonogiri (MP2W). Dipimpin Korlap Gunarto dan Bang Gopar, mereka menggelar aksi demo ke Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri. Massa pendemo minta, agar kasus ini segera ditangani secara cepat, cermat, transparan dan tuntas.

Karena menurut massa pendemo, kasus itu telah mencoreng dan menodai pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang dilakukan serentak. Sebab temuan uang Rp 136 juta dan sekarung kaos bergambar Paslon Nomor: 3 Pilpres di mobil Hafidz, ditengarai menjadi indikasi yang mengarah pada tindak pelanggaran Pemilu.

Keterangan yang berhasil dihimpun, menyebutkan, Hafidz, meninggal Selasa dinihari (19/3) Pukul 03.00 di RSUD Dokter Soediran Mangun Sumarso, Wonogiri. Setelah sebelumnya, yang bersangkutan lebih dulu ditangani pengobatannya di Klinik Lapas. Yang kemudian dirujuk ke RUSD Dokter Soediran Mangun Sumarso, Wonogiri.

Pengobatan

Penahanan Hafidz di Lapas Wonogiri dilakukan sejak awal Bulan Februari 2024 lalu. Itu berkaitan dengan kasus penyalahgunaan ganja. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP Subroto, menangkap Hafidz saat yang mengambil kiriman paket ganja di Kantor Ekspedisi, di Brumbung, Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Terkait ini, Hafidz memberikan penjelasan bahwa dia memerlukan ganja untuk pengobatan sakit hiperteroid yang selama ini dideritanya. Dia membeli ganja secara online melalui jejaring internet.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan pula membawa uang Rp 136 juta dan sekarung kaos bergambar Paslon Nomor: 3 Pilpres 2024. Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, menyerahkan temuan uang dan kaos tersebut ke Bawaslu, karena itu menjadi ranah Bawaslu.

Menyikapi penyerahan tersebut, Bawaslu Wonogiri Pimpinan Ketua Joko Wuryanto, telah melakukan pemeriksaan kepada Hafidz yang ditahan di Lapas Wonogiri. Pemeriksaan dilakukan berkait dengan pengakuan dirinya terkait temuan uang dan kaos bergambar Paslon Pilpres Nomo: 3 yang diduga masuk dalam ranah pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Terkait dengan khabar kematain Hafidz, Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryantoro, menyatakan, pihaknya masih belum memberikan komentar. Sebab, masih menunggu bukti konkret surat kematiannya dari institusi resmi.

Surat itu, selanjutnya akan dijadikan bahan untuk diangkat dalam pembahasan di rapat pleno. Bagaimana nanti menyikapinya, itu akan diputuskan dalam rapat pleno. ”Tidak bisa serta merta menghentikan proses pemeriksaannya,” tegas Joko Wuryanto.
Bambang Pur