blank
Pelaku dengan tangan terborgol dikawal keluar dari Kantor Kejari Sragen Jl.Raya Sukowati Barat dibawa ke LP Sragen, Kamis (14/3). Foto: Anind

SRAGEN (SUARABARU.ID)- Seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sragen, Kamis (14/3/2024).

S, inisial nama pegawai tersebut ditengarai terlibat penyertifikatan tanah “OO” (Oro-oro) di Desa Trombol, Mondokan, Sragen secara tidak sah.

Setelah diperiksa, mantan pegawai BPN Sragen itu digiring menuju LP Sragen. Tersangka diduga “bermain” dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trombol, Mondokan hingga terbitnya sertifikat.

Tindakan itu dinilai merugikan negara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung ditahan dan dititipkan di Lapas kelas 2 A Sragen.

Kajari Sragen Virginia Hariztaviannie mengatakan tersangka terlibat dalam kasus penyertifikatan tanah “OO” di Desa Trombol secara tidak sah.

Saat pensertifikatan, S memberikan arahan terhadap Bambang dan beberapa orang lainnya untuk memproses sertifikat tanah “OO” itu.

Saat melaksanakan penyertifikatan, lanjut Virginia Hariztaviannie tersangka masih sebagai staf seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Program Pertanahan di BPN Sragen.

“Juga sebagai panitia Satgas Program PTSL Tahun 2018 lalu,” tutur Kajari Sragen.

Dalam menangani penyertifikatan tanah “OO” itu penyidik Kejari Sragen lebih dulu menetapkan empat orang perangkat Desa Trombol, sebagai tersangka. Namun seorang tersangka sudah meninggal.

Kajari mengungkapkan, tersangka memberi arahan kepada saksi Sh, Bam, Ay, Gy, dan Sp.

Tersangka pernah mengarahkan pembuatan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah “OO” itu agar diisi atau dibuat sedemikian rupa seolah-olah memang benar menguasai atau memiliki alas hak atas tanah OO tersebut selama 20 tahun secara berturut-turut.

Dari dasar surat itu dipakai sebagai persyaratan penerbitan sertifikat hak milik para saksi pemohon.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka dan para pelaku, negara dirugikan Rp 234.896.000.

Akibat perbuatan ini tersangka diancam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B UU RI No.31 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Terpisah, Kepala BPN/ATR Sragen Didik Purnomo menyerahkan persoalan mantan pegawai BPN Sragen itu untuk diproses hukum. Pihaknya akan melakukan pendampingan dan bantuan hukum untuk Suparno.

Anind