blank
Teguh Arifiyadi SH. MH, CEH, CHFI Direktur Pengendali Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI saat memberikan kesaksiannya.

JEPARA (SUARABARU. ID) – Setelah dalam persidangan sebelumnya mengajukan 11 saksi fakta, kini dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara Kamis (14/3-2024) penasehat hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan mengajukan dua orang saksi ahli yaitu Teguh Arifiyadi SH. MH, CEH, CHFI Direktur Pengendali Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI dan Dr Syahrial saksi bahasa dari Fakultas Ilmu Bahasa Universitas Indonesia.

Sedangkan satu saksi lainnya yang rencananya akan memberikan kesaksiannnya, Prof Dr M. A. R. G Wibisana, SH, MLLM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia berhalangan hadir karena terjebak banjir di Semarang.

Jalannya sidang yang berlangsung hingga malam hari ini dipimpin ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, didampingi hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Irfan Surya, S.H. Sedangkan Daniel Frits Maurits Tangkilisan didampingi Tim Penasehat Hukum dari Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH) daintaranya Gita Paulina T Purba dan Martin Ismawan

Setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, penasehat hukum Daniel meminta waktu untuk komisioner Komnas HAM Anis Hidayah membacakan pendapat hukum Komnas HAM dalam persidangan. Namun ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H tidak mengijinkan.

“Seharusnya sebelum persidangan disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Kami akan berikan kesempatan diluar persidangan,” ujarnya sambil menskors sidang dan memberikan kesempatan pada komisioner Komnas HAM untuk membacakan pendapatnya.

Sementara Teguh Arifiyadi yang berdasarkan Keputusan Dirjen Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika RI ditetapkan sebagai salah satu ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kesaksiannya mengungkapkan, penerapan ayat 27 ayat 3 pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 UU ITE tidak bisa serta merta dikenakan pada orang yang menyampaikan pendapat, baik dalam pernyataan berupa kritikan, cacian, pernyataan tidak suka.

Menurut Teguh Arifiyadi misi UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi orang yang ingin menyampaikan pendapat yang dijamin dengan undang-undang. “Karena itu apa yang disampaikan terhadap penilaian bahkan cacian tidak masuk klasifikasi UU ITE,” tegasnya.

Hal penting lain yang harus diperhatikan adalah adanya unsur, postingan harus ditujukan untuk nama perorangan. Ada identitas spesifik, nama atau wajah, tambahnya

Ia juga menjelaskan, dalam penanganan kasus ITE jangan hanya fokus pada perasaan korban atau pelapor, tetapi juga harus memperhatikan niat dari yang mengunggah komentar. Karena itu perlu dipahami filosofi pasal, teks dan historikal pasal –pasal dalam UU ITE, khususnya pasal 27, 28 dan pasal 29 yang menyangkut ujaran kebencian. “Itu pidana konvensiolal yang di siberkan sehingga multi tafsir,” terangnya.

Karena itu ada kesepakatan Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Informatika dalam penanganan kasus UU ITE. “Pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Teguh Arifiyadi juga menjelaskan, seharusnya penyidik maupun jaksa penuntut umum memedomani SKB internal tersebut. “Penyidik dan penuntut umum melanggar ketentuan internal jika tidak pedomani SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Informatika,” terangnya

Sementara Dr Syahrial mengungkapkan, penyebutan otak udang adalah idiom untuk menggambarkan seseorang yang bodoh. “Tafsir tergantung dengan konteks. Salah total jika penafsiran semakin jauh dari konteks yang di bicarakan, karena interpretasi yang berbesa. Apalagi kalau idiom – idiom yang di posting tidak dipahami secara untuh bersama dengan konteksnya. “Penafsiran yang berlebihan bisa membuat persepsi keluar dari konteksnya,” terangnya

Hadepe