blank
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto didampingi Plt Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun menunjukkan barang bukti sabu dan alat bong, Selasa 4/3.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID)  – Satresnarkoba Polres Kebuumen berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (41), warga Desa Mengkowo, Kecamatan Kebumen, pada Rabu (19/2) 2025, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan AR berawal dari pengembangan informasi yang didapatkan dari dua pelaku SP dan GN, yang telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

“Dari pengungkapan terhadap SP dan GN, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada AR, yang kemudian kami amankan,”ujar AKP Heru, didampingi Plt Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun, Selasa (4/3) 2025.

Dalam penangkapan di Desa Mengkowo, petugas menemukan barang bukti berupa 0,31 gram sabu, alat hisap bong, korek gas, sedotan plastik, dan sebuah ponsel Android.

Menurut AKP Heru, sabu yang ditemukan pada AR merupakan barang yang dibeli dari tersangka SP yang sudah lebih dulu ditangkap.

AR mengaku telah menjadi pemakai sabu sejak 2014 hingga 2019, dan kembali menggunakan narkoba tersebut pada 2024 hingga akhirnya tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Kebumen.

Atas perbuatannya kini AR meringkuk di sel tahanan Mapolres Kebumen, Polisi juga menjerat  AR dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Komper Wardopo