blank
Daniel dan Ambon usai persidangan

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam persidangan aktivis lingkungan hidup Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara Rabu (13/3-2024), penasehat hukum terdakwa menghadirkan 8 orang saksi yang meringankan. Mereka adalah Tri Pramono, Lafi, Yarhamudin, Rifki Tri Agusta, Mastur, Agus Dwiyanto, Rudi Ichlan, dan Tri Utomo Sekretaris DPW Kawali Jawa Tengah.

Sidang dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua SH dan hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Ida Fitriyani SH dan Irfan Surya, SH. Hadir dalam persidangan, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah yang hadir untuk memantau jalannya persidangan.

blank
Tri Utomo, Sekretaris DPW Kawali Jateng saat memberikan kesaksian

Sementara Daniel didampingi oleh penasehat hukumnya dari tim advokasi alumni Universitas Indonesia Marthin Ismawan dan Gita Paulina T Purba serta Nur Wahid Satria Mandala dari Walhi. Mereka tergabung dalam Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH) yang terdiri dari 19 penasehat hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Sekretaris Kawali DPW Jateng Tri Utomo dalam kesaksiannya menjelaskan tentang kiprah Daniel dalam pelestarian lingkungan hidup Karimunjawa jauh sebelum ia bergabung dalam Kawali di bidang IT dan Propaganda.

Sikap kritis Daniel yang diungkapkan dengan narasi otak udang adalah kritik bukan saja untuk masyarakat yang mengabaikan kelestarian alam dan sulit mengerti tentang pentingnya lingkungan hidup yang lestari bagi perkembangan pariwisata, tetapi juga para pejabat yang selama ini melakukan pembiaran.

“Dampak tambak udang ilegal sudah mulai dirasakan tahun 2020, namun oknum-oknum yang mendapatkan kewenangan dari negara untuk menjaga kelestarian alam justru membiarkan. Ini menurut saya juga menjadi sasaran kritik Daniel sebagai aktivis lingkungan,” tegas Tri Utomo.

Menurut Tri Utomo, usaha tambak udang di Karimunjawa adalah ilegal karena tidak mengantongi ijin teknis sebagai mana yang diatur dalam UU maupun Peraturan Pemerintah. Juga terbukti merusak lingkungan. Anehnya para perusak lingkungan ini dibiarkan bertahun-tahun dan aktivis yang giat memperjuangkan lingkungan malah dikriminalisasi,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Daniel yang kemudian menimbulkan persoalan sosial, budaya, ekonomi dan ekologi muncul karena aparat pemerintah melakukan pembiaran bertahun-tahun, pungkas Tri Utomo

Sementara Yarhanudin, dari Desa Kemujan yang demikian terhanyut saat memberikan kesaksian, mempertanyakan mengapa orang sebaik Daniel justru dilaporkan. “Saya tidak merasa terhina dengan postingan Daniel soal masyarakat otak udang. Itu sikap kritis. Bahkan kami membutuhkan banyak orang seperti Daniel untuk menjaga kelestarian alam Karimunjawa, ,” tutur Yarhanudin yang akrab disapa Ambon dengan kalimat yang terbata-bata. Mengapa Daniel yang sudah menjaga Taman Nasional, Cagar Biosfer Dunia dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dari kerusakan akibat tambak justru diadili?, ujar Ambon

Dalam persidangan tersebut ia justru mempertanyakan mental pelapor. ” Para petambak yang aktivitasnya jelas merusak lingkungan malah dibiarkan bebas berkeliaran. Sementara Daniel yang jelas-jelas memperjuangkan lingkungan malah dijadikan terdakwa di persidangan, ” ungkap Yarhanudin. Pelapor dan petambak itu ibarat burung yang sama akan hinggap di dahan yang sama, tambahnya

Ia justru mempertanyakan, keadilan apa yang sedang dipertontonkan dengan melaporkan Daniel. “Saya tau ada banyak permainan dalam kasus Daniel, ” ujarnya.

Bahkan Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu menurut Ambon, program pertamanya adalah melaporkan Daniel tanggal 8 Februari 2023. Sedangkan perkumpulan ini di sahkan tanggal 6 Februari, ” terangnya.

Sedangkan Rudi Ichlan dan Agus Dwiyanto yang tinggal di Desa Tempur, Kecamatan Keling menjelaskan kiprah Daniel di desa wisata itu sejak tahun 2017, utamanya dalam pelestarian alam, kebersihan dan pariwisata. “Kami merasa sangat terbantu. Bahkan saya parnah diajak ke Karimunjawa dengan beberapa teman untuk belajar tentang mengelola pariwisata, ” ujar Rudi.

Sementara Tri Pramono, Lafii, , Rifki Tri Agusta, dan Mastur yang juga memberikan kesaksian menjelaskan bahwa Daniel adalah pegiat lingkungan yang menjadi motivator mereka. “Postingan Daniel tentang otak udang adalah kritik bagi siapun yang tidak mau mengerti bahwa tambak udang itu merusak lingkungan,” ujar Rifki Tri Agusta.

Sedangkan Lafii mengakui dampak tambak udang sangat luar biasa bagi petani rumput laut yang kemudian mengalami penurunan hasil karena perairan tercemar. Juga nelayan pinggir, ujarnya

Hadepe