blank
Aksi balap liar yang dilakukan oleh anak di bawah umur berhasil digagalkan Sat Lantas Polres Grobogan. Foto : Tya Wiedya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aksi balap liar yang akan dilakukan oleh anak di bawah umur berhasil digagalkan polisi pada Selasa, 27 Februari 2024.

Sat Lantas Polres Grobogan berhasil menggagalkan aksi balap liar di Jalan Raya Gubug-Kapung, tepatnya di Gardu Sili yang berada di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Sekumpulan anak di bawah umur yang hendak melakukan aksi balap liar ini berhasil digagalkan oleh polisi sekitar pukul 16.00 WIB setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi mereka mengendarai kendaraan di jalan raya.

BACA JUGA : Nekat Bawa Miras, Puluhan Suporter PSS Sleman Diamankan Polisi

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Turjagwali, Ipda Arie Eko menjelaskan, penindakan terhadap para remaja yang melakukan aksi balap liar ini berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Masyarakat kerap mengeluh adanya aksi balap liar yang dilakukan oleh para remaja di jalan raya Gubug-Kapung Gardu Sili di Kecamatan Gubug ini. Hingga akhirnya kami dari Sat Lantas Polres Grobogan bersama Polsek Gubug melakukan patroli,” ujar Ipda Arie Eko, Rabu 28 Februari 2024.

Hingga akhirnya, anggota Sat Lantas Polres Grobogan melakukan pemantauan dan razia di depan Pos Lalu Lintas Gubug. Saat melakukan razia ini, petugas melihat adanya anak di bawah umur yang membelokkan sepeda motornya ke areal persawahan.

“Ada yang masuk ke area persawahan. Kemudian kita datangi dan benar ada dua kendaraan tidak berspesifikasi standar yang mereka sembunyikan di areal persawahan,” ujar Ipda Arie Eko.

Di tempat tersebut, polisi langsung mengamankan lima remaja di bawah umur beserta dua unit kendaraan. Kemudian digelandang ke Pos Lalu Lintas Gubug.

Penindakan

Dalam kegiatan ini, polisi berhasil menjaring delapan sepeda motor yang tidak menggunakan spesifikasi yang standar, yakni menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan spion dan ban yang sesuai peruntukannya.

BACA JUGA : Angkat Disertasi Konstruksi Model Sekolah Ramah Anak, Miftahudin Raih Doktor Manajemen di UKSW

“Sebanyak delapan sepeda motor ini kita amankan. Sementara pengendaranya kita tindak dengan memberikan surat tilang. Kendaraan bisa diambil setelah pemilik membayar denda dan memasang perlengkapan yang sesuai dengan standar daripada kendaraan tersebut,” jelas Ipda Arie Eko.

Adanya aksi balap liar yang dilakukan oleh anak di bawah umur, Ipda Arie Eko memberikan imbauan kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya menggunakan kendaraan di jalan raya. Terutama kendaraan yang tidak mempunyai spesifikasi standar.

“Mereka yang kita tindak ini masih di bawah umur. Belum punya SIM, berkendara juga tidak menggunakan helm dan kendaraannya tidak berspesifikasi standar. Kami harapkan para orang tua untuk tidak memberikan anak-anaknya membawa kendaraan di jalan raya, terutama yang masih di bawah umur,” imbau Ipda Arie Eko.

TYA WIEDYA