blank
Kasat Reskim AKP Wikan Sri Kadiyono (tengah) menunjukkan barang bukti baju warna hijau pupus yang dikenakan Levi manggung, saat diremas pantatnya oleh pelaku Budi Melung, Sabtu (24/2) Pukul 00.30. Foto: Anind

SRAGEN (SUARABARU.ID)– Nekat meremas pantat Levi (32) penyanyi campursari, Bu alias Bum (43) Warga Desa Celep, Kedawung, Sragen ditangkap polisi.

Pelaku diduga sengaja meremas pantat Leviana Puspitasari yang akrab disapa Levi, Sabtu (24/2), sekitar pukul 00.30. Tersangka kini diproses hukum.

Saat peristiwa terjadi, biduan berparas cantik itu mau mengambil saweran dari tamu di hajatan Dukuh Sepandan RT 06, Desa Karangpelem, Kedawung, Sragen.

”Tiba-tiba pelaku berjalan dari belakang meremas pantat korban dengan kedua tangannya, sambil badannya dipepetkan ke tubuh korban,” tutur saksi Tri yang melihat peristiwa itu.

Petugas video shooting, juga merekam adegan itu. Karena pantatnya diremas orang, Levi Warga Desa Tlogotirto, Sumberlawang dekat Waduk Kedung Ombo itu kaget bukan kepalang.

Dia seketika berbalik dan mendorong pelakunya dengan mik agar menjauh. Rupanya pelaku tidak terima. Bum malah melayangkan pukulan di bagian kepala korbannya.

Pukulan keras yang mengenai kepala sampai membuat korban mendongak dan rambut sambungan yang dikenakan Levi, terlepas. Peristiwa itu memicu keributan di arena hajatan.

Kru musik Arseka tidak terima melihat salah satu biduannya dilecehkan dan menjadi korban kekerasan. Sehingga kasus itu dilaporkan kerabat pemusik ke Polres Sragen.  Peristiwa yang terekam video itu bahkan sempat viral beredar di medsos.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam memerintahkan Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dan Unit Macan Putih serta Unit Reskrim Polsek Kedawung memburu pelaku.

Pelaku yang bekerja serabutan itu akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya Dukuh Tanjung RT 012 Desa Celep, Kedawung, Sragen, Senin (26/2) Pukul 22.00.

”Saya tidak sadar melakukan perbuatan itu, karena terpengaruh minuman keras,” ujar pelaku Budi Melung membela diri.

AKP Wikan Sri Kadiyono mengungkapkan, pelaku diperiksa dalam perakara pelanggaran Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Pelaku dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan.

”Selama menjalani proses penyidikan, pelaku tetap ditahan,” terang AKP Wikan Sri Kadiyono didampingi Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana.

Anind