blank
Ungkap kejahatan susila prostitusi online, Polres Grobogan amankan 2 tersangka warga Bandung. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polres Grobogan mengungkap kejahatan susila prostitusi online dengan korban lima perempuan berusia antara 14 hingga 17 tahun di sebuah hotel di Purwodadi.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Joko Haryono mengatakan, lima perempuan korban prostitusi online tersebut semuanya berasal dari Bandung.

“Polres Grobogan juga menangkap dua orang pelaku berinisial HR dan AV, keduanya warga Bandung, Jawa Barat,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Ipda Yusuf Alhakim dan KBO Satlantas Iptu Duddy pada Kamis (22/2/2024).

Agung menyampaikan, korban prostitusi online tersebut antara lain TAW (14), RJL (15), IK (17), DRJ (16) dan AFNR (17), semuanya warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Adapun kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula saat anggota Satlantas yang berjaga di Pos Putat menerima informasi adanya prostitusi online di sebuah hotel utara Alun-Alun Purwodadi.

Usai dilakukan pengecekan di hotel, ternyata pelaku dan para korban sedang berada di sebuah toko kosmetik. Saat dicek memang benar pelaku dan korban berada di toko tersebut.

Para pelaku dan korban kemudian diamankan di Pos Satlantas Putat. Saat diinterogasi, para korban akhirnya mengaku menjadi korban prostitusi online. Sehingga kasus tersebut kemudian ditangani Sat Reskrim Polres Grobogan.

Pengakuan pelaku HR (28) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, prostitusi online tersebut dilakukan melalui aplikasi. Para korban ditawarkan dengan tarif Rp700.000 melalui aplikasi tersebut.

“Biasanya jadian Rp400.000, dari jumlah itu korban menerima Rp150.000,” ujarnya kepada petugas.

Menurut Agung, kedua pelaku sudah melakukan ekploitasi seks kepada anak di bawah umur, berpindah dari Grobogan, kemudian Blora dan Kudus.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban saat berpindah lokasi, serta uang.

“Para pelaku dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” tandasnya.

Ning S