BLORA (SUARABARU.ID) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora dan Jajarannya di tingkat Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024. Pengawasan rekapitulasi ini merupakan tugas Bawaslu dan jajarannya dalam mengawal penghitungan suara.
Pada hari ke-2 dalam pengawasan rekapitulasi di tingkat PPK, Bawaslu Blora menemukan ketidaksesuaian antara Formulir C Hasil dengan Formulir C Hasil-Salinan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuat Ibrahim melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Kordinator Divisi PP dan Datin, Irfan Syaiful Maskur menyampaikan bahwa ada beberapa temuan ketidaksesuaian antara Formulir C Hasil dan Salinan Formulir C Hasil.
“Kami melakukan monitoring dan pengawasan ke Kecamatan saat rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024. Dalam pengawasan, Jajaran Kami menemukan sudah ada 8(delapan) TPS yang ada ketidaksesuaian antara Formulir C Hasil dan Salinan Formulir C Hasil,” ujar Irfan Syaiful Maskur kepada awak media, Rabu (21/2/2024).
Atas dasar itu, lanjut ungkap Irfan Syaiful Maskur, Bawaslu Blora memberikan rekomendasi untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) kepada jajaran KPU Kabupaten Blora.
“Dari delapan TPS itu, terdapat di Kecamatan Banjarejo, TPS 04 Desa Balongrejo. di Kecamatan Ngawen, TPS 08 Desa Trembulrejo. Di Kecamatan Randublatung, TPS 01 Desa Bekutuk, TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa Sambongawen, dan di Kecamatan Cepu TPS 38 Kelurahan Cepu,” ungkap Irfan Syaiful Maskur.
Sementara itu, anggota Bawaslu Blora, Muhammad Musta’in menyampaikan bahwa jajarannya akan selalu melakukan pengawasan saat rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK.
“Pengawasan rekapitulasi ini untuk memastikan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan memastikan suara terkawal dengan baik,” tandas Muhammad Musta’in.
Kudnadi Saputro