Para peserta seminar berfoto bersama beberapa narasumber, usai acara. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM) Angkatan XVIII, menyelenggarakan Seminar Hukum Nasional, dengan mengangkat tema ‘Inviting Other To Be Abstention Can Be Punished and Fined Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu’, di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Menara USM, Sabtu (17/2/2024).

Kegiatan itu dibuka Rektor USM, Dr Supari ST MT, dengan melakukan pemukulan gong secara simbolis, didampingi Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi, dan Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH.

Kegiatan ini juga dihadiri Anggota Pembina Yayasan Alumni Undip, Ir Soeharsojo, IPU dan Drs Kodradi. Narasumber yang hadir, Kababinkum TNI, Laksda TNI Kresno Buntoro SH LLM PhD dan Ketua Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Hj Anis Masdurohatun SH MHum.

BACA JUGA: Geger Transaksi Suara untuk PSU Kota Tegal, Nilainya Fantastis

Dalam kesempatan itu, Kresno menyampaikan materi Hak Memilih TNI, Golput dan Prajurit TNI. Adapun Anis memberikan materi Rendahnya Partisipasi Masyarakat dalam Memberikan Hak Pilihnya Saat Pemilu.

Ketua Panitia, Edi Purwanto SH mengatakan, kegiatan ini diadakan mengingat Indonesia yang baru saja menyelenggarakan pesta demokrasi, dimana terdapat beberapa catatan. Salah satunya, masyarakat yang memiliki hak pilih tapi tidak menggunakannya atau golput (golongan putih).

”Golput atau golongan putih merupakan masalah klasik yang dihadapi penyelenggara pemilu. Golput telah ada sejak awal demokrasi di Indonesia. Maka dengan diselenggarakannya seminar hukum Nasional ini, bisa menambah wawasan kita terkait golput,” katanya.

BACA JUGA: Tiga Guru Besar Baru Dikukuhkan, UMS Kini Punya 49 Profesor

Rektor USM beserta beberapa jajarannya, mengikuti Seminar Hukum Nasional, di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Menara USM, Sabtu (17/2/2024). Foto: dok/usm

Sementara itu, Dr Supari menyatakan, hukum di Indonesia harus dibangun, dirawat, dan ditegakkan, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, meningkatkan kontribusi terhadap kedaulatan negara, serta meningkatkan konsistensi kemajuan bangsa, khususnya dalam waktu dekat di pencapaian Indonesia emas.

”Saya ingin mengangkat tiga contoh dari media yang juga saya rasakan, yaitu hukum yang dipersepsikan sebagai cara untuk mencari keadilan bagi masyarakat, kadang malah menghadirkan rasa ketidakadilan. Lalu media Kompas di 30 November 2023 menuliskan ‘Hukum di Indonesia Dapat Dijual-belikan oleh Mafia’,” kata Supari dalam sambutannya.

Dia menambahkan, contoh ketiga yaitu, setiap pergantian kepemimpinan Nasional, rentan khawatir chaos yang dapat berisiko pada aspek keamanan dan menurunkan nilai tukar rupiah, di mata internasional. Adapun pendidikan tinggi memiliki dua landasan dasar yang mutlak, yaitu keamanan dan kesehatan.

BACA JUGA: Pelaksanaan Pemilu di Semarang Berjalan Kondusif, Polisi Apresiasi Keterlibatan Masyarakat

”USM memiliki visi ke-Indonesiaan yang energi dan produknya untuk kemajuan Indonesia. Jadi jika mahasiswa berpotensi mengganggu keamanan, tentu bukan civitas akademika USM, dan akan berpotensi juga nilai rupiah turun, serta SPP mahasiswa akan naik tahun depan. Padahal USM itu merupakan kampus yang medium. Saya kira kita perlu memikirkan hal-hal seperti ini,” ujarnya.

Supari berharap, seminar itu dapat memberikan solusi, alternatif, dan rekomendasi terkait hukum dapat dibangun, dirawat, dan dikembangkan, agar setiap terjadi pergantian kepemimpinan Nasional, tetap aman serta tidak khawatir akan sesuatu yang berisiko terjadi.

Riyan