blank

Oleh : Hadi Priyanto

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kecintaan Daniel Frits Maurits Tangkilisan pada alam akhirnya menyeret alumni Universitas Indonesia yang kemudian juga berhasil menyelesaikan program magister budaya disebuah universitas di Belanda harus meringkuk di Rumah Tahanan Jepara dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jepara. Sementara sejumlah petambak masih saja dibiarkan beroperasi.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh 14 lembaga dan aktivis juga diabaikan oleh Majelis Hakim yang berlindung pada alasan harus dikoordinasikan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jepara. Sebab menurut Ketua Majelis Hkim, ada dua surat yang menolak penangguhan penahanan Daniel.

Sejak tanggal 23 Januari 2024 Jam 14.30 Wib. penduduk RT RT 004/ RW 003 Desa Karimunjawa ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setelah diserahkan oleh Satreskrim Polres Jepara. Daniel, demikian ia lebih sering dipanggil, dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kasus yang menjerat Daniel ini berkaitan dengan perlawanan bersama aktivis lingkungan Karimunjawa terhadap kehadiran tambak udang di Karimunjawa. Satu wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Taman Nasional dan Kawasan Stategis Wisata Nasional. Juga ditetapkan oleh badan PBB, Unesco sebagai Cagar Biosfer Dunia. Karena itu, kawasan ini tertutup untuk areal tambak udang intensif. Apalagi tambak yang tidak dilengkapi dengan perijinan. Ada sejumlah UU yang melindungi kelestarian alam Karimunjawa.

Sebagai wujud cintanya pada alam, Daniel kemudian bergabung dengan Komunitas Lingkar Juang Karimunjawa. Di organisasi yang telah berbadan hukum ini ia menjadi Sekretaris II. Para pegiat lingkungan ini kemudian membangun gerakan lintas kota dengan para aktivis yang dinamai #savekarimunjawa sejak tahun 2021.

Daniel juga bergabung di Koalisi Kawali Indonesia Lestari dan mendapatkan kepercayaan di bidang propaganda lingkungan. Bukan hanya itu, Daniel sejak tahun 2017 hingga sekarang juga aktif mengedukasi masyarakat Desa Tempur dalam menjaga lingkungannya. Ditempat ini ia disebut sebagai mentor dan dikenal oleh sebagian besar masyarakat desa wisata itu

Keinginan untuk menjaga lingkungan itulah yang membuat Daniel dan para aktivis mengunjungi pantai Cemara tanggal 10 November 2022, sebuah pantai yang indah dan kemudian tercermar limbah tambak. Mereka ingin memastikan bahwa limbah yang telah dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara benar-benar telah hilang. Namun mereka terkejut, sebab limbah itu masih tetap ada dan bahkan baunya semakin menyengat.

Berdasarkan berbagai dokumen yang ada dalam kasus hukum yang menjerat Daniel maka dapat disusun kronologis secara rinci.

Tanggal 12 November 2022

Video kondisi pantai Cemara yang masih saja tercemar itu kemudian diungah di akun facebook Daniel. “Pantai Cemara 10 November 2022 jam 14.24. 10 hari setelah Pantai ini dibersihkan oleh DLH Kabupaten Jepara (konon katanya degan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membersikhan selama20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi seteah acara sosialisasi pembinaan petambak. Bagaimana menurutmu ?. Seteah mengirimkan kepada sejumlah fihak, Daniel kemudian menutup dengan #SAVEKARIMUNJAWA. Postingan Daniel kemudian mendapatkan komentar dari banyak orang.

Salah satunya akun Mu’adz dengan komentar “Sayangnya warga Karimunjawa dan Kemujan kurang kompak untuk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata,”. Lalu akun Mu’adz dibalas oleh akun Rego Kambuya dengan komentar, “mungkin masyarakat banyak makan udang gratis pak,”.

Kemudian komentar Rego Kambuya dibalas oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan pada tanggal 12 November 2022 dengan komentar, “Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan,”.

Tanggal 17 November 2022

Daniel mendapatkan pesan WhatsApp berupa ancaman dari tiga orang warga Karimunjawa.

Tanggal 8 Februari 2023

Atas unggahan di akun facebooknya, pada tanggal 8 Febuari 2023, Daniel telah dilaporkan oleh Ridwan Ketua Masyarakat Karimunjawa Bersatu ke Satreskrim Polres Jepara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/II/2023/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 8 Februari 2023 dengan sangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang – undang ITE yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan”

Tanggal 8 Februari 2023

Terkait dengan laporan Ridwan, Satreskrim Polres Jepara pada tanggal yang sama mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.sidik/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Tanggal 8 Februari 2023

Satreskrim Polres Jepara mengeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan, Nomor : B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Tanggal 3 April 2023

Daniel dipanggil menemui Ipda Siswanto, S.H., M.H. atau Bripda Erick Maulana di Kantor Unit Pidum Satreskrim Polres Jepara Ruang Unit I, sebagai saksi. Dengan Nomor Surat Panggilan : Sp.Pgl/101/III/RES.1.14./2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023

Tanggal 9 Mei 2023

Daniel dipanggil menemui Ipda Siswanto, S.H., M.H. atau Bripda Erick Maulana di Kantor Unit Pidum Satreskrim Polres Jepara, sebagai saksi. Dengan Nomor Surat Panggilan : Sp.Pgl/132/V/RES.1.14./2023/Reskrim, tanggal 2 Mei 2023

Tanggal 11 Mei 2023

Dilakukan penyerahan 1 (satu) buah akun facebook bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan kepada Ipda Siswanto, S.H., M.H. dengan Nomor surat tanda penerimaan : STP/64/V/2023/Reskrim

Tanggal 13 Juni 2023

Diterbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jepara dengan nomor : B/ /VI/2023/RESKRIM

Tanggal 20 Juni 2023

Daniel dipanggil menemui Ipda Siswanto, S.H., M.H. atau Bripda Erick Maulana di Kantor Unit Pidum Satreskrim Polres Jepara, sebagai tersangka. Dengan Nomor Surat Panggilan : Sp.Pgl/179/VI/RES.1.14./2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023.

Tanggal 27 Juni 2023

Daniel dipanggil menemui Ipda Siswanto, S.H., M.H. atau Bripda Erick Maulana di Kantor Unit Pidum Satreskrim Polres Jepara, sebagai tersangka. Dengan Nomor Surat Panggilan : Sp.Pgl/188/VI/RES.1.14./2023/Reskrim, tanggal 23 Juni 2023.

Tanggal 17 Agustus 2023

Dilakukan penyerahan 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi 5 warna hitam dengan IMEI1 868203038293008, IMEI2 868203038293016 berikut Simcard dengan nomor 08158193592 kepada Ipda Cahyo Fajarisma, S.H., M.H. dengan Nomor surat tanda penerimaan : STP/64.c/VIII/2023/Reskrim

Tanggal 7 Desember 2023

Reskrim Polres Jepara mengeluarkan surat penangkapan Daniel dengan nomor surat penangkapan : Sp.Kap/161/XII/2023/Reskrim.

Tanggal 7 Desember 2023

Reskrim Polres Jepara melakukan penahanan terhadap Daniel dengan nomor surat perintah penahanan : Sp.Han/150/XII/2023/Reskrim. dan dimasukkan ke Rumah Tahanan Polres Jepara.

Tanggal 8 Desember 2023

KAWALI Jawa Tengah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jepara

Tanggal 8 Desember 2023

Pukul 14.30, Daniel disetujui penangguhannya dan dikeluarkan dari Ruang Tahanan Polres Jepara.

Tanggal 23 Januari 2024

Daniel dipanggil menemui Ipda Fatir Alam, S.Trk atau Bripda Erick Maulana di Kantor Unit Pidum Ruang Unit I Satreskrim Polres Jepara, untuk dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Jepara. Dengan Nomor Surat Panggilan : Sp.Pgl/11/I/RES.1.1.1/2024/Reskrim, tanggal 19 Januari 2024. Catatan : Perlimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jepara, diundur menjadi Jam 13.00 Wib atas permintaan Kasi.Pidum Kejaksaan

Tanggal 23 Januari 2024

DANIEL F.M TANGKILISAN dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jepara dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Jepara. Dengan surat penahanan nomor PRINT87/M.3.32/RTN/Eku.2/01/2024

Tanggal 23 Januari 2024

Tim Hukum KAWALI memberikan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara dengan penjamin Tri Hutomo Sekretaris KAWALI Jawa Tengah, dengan Nomor Surat 016/VI/PP/2024

Tanggal 24 Januari 2024

Telah terbit register Nomor Perkara di Pengadilan Negeri Jepara 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa atas surat pelimpahan Tanggal 24 Februari 2024, dan Nomor Surat Pelimpahan B-190/M.3.32/Eku.2/01/2023

Tanggal 24 Januari 2024

Tim Hukum KAWALI memberikan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jepara dengan penjamin Tri Hutomo Sekretaris KAWALI Jawa Tengah. Dengan jumlah Ormas, LSM dan tokoh masyarakat yang memberikan surat penangguhan penahanan sebanyak 14 surat permohonan penangguhan. Dengan Nomor Surat 0278/Putra_Pratama/I/2024

Tanggal 29 Januari 2024

Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) mengirim Surat Permohonan Penghentian Perkara Tersangka Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan nomor surat 017/SK/DE/2024

Tanggal 1 Februari 2024

Dilaksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jepara. Daniel didampingi oleh sembilan Penasehat Hukum dari KAWALI yang tergabung dalam “Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan”. Dalam sidang, setelah JPU membacakan dakwaan maka Tim Hukum Daniel memberikan tanggapan bahwa minta waktu 2 Minggu untuk melakukan “Eksepsi”. Sehingga sidang ke II akan dilaksankan pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024.

Tanggal 1 Februari 2024

Dilaksanakan “AKSI NASIONAL TOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN”. Yang diikuti oleh Kawali Lingkar Muria, Balong Wani, Forum Nelayan Jepara Utara, Ormas KPMP Kab. Kudus, Ormas Pekat IB Kab. Jepara, Ormas Marcab LMPP Kab. Jepara, GRIB Jaya Jepara, Kelompok Seniman dan Budaya Kab. Jepara, Simpatisan Gerakan Save Karimunjawa, LBH Indonesia, Walhi Jawa Tengah, Tim Advokasi HAM dan KONTRAS Nasional, BEM Semarang-Jepara.

Tanggal 7 Februari 2024

KAWALI bersama Tim Hukum melakukan audensi ke KOMNAS HAM RI dengan nomor agenda 151885, dengan kita hadirkan kedua orang tua Daniel, serta hadir juga dari ICEL, PilNet dan HuMa. Dengan 2 pokok pembahasan yaitu masalah Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dengan UU ITE dan intervensi proses hukum yang berjalan yang diduga dilakukan oleh para pelaku tambak ilegal. Hasil dari audensi tersebut adalah bahwa KOMNAS HAM RI akan mengirim Amicus Curiae kepada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jepara dan pada sidang tanggal 20 Februari 2024 akan menghadiri untuk memantau.

Tanggal 13 Februari 2024

Dilaksanakan sidang II kepada Daniel dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh Kuasa Hukum maupun oleh Sdr. Daniel, akan tetapi semua Penasehat Hukum Sdr. Daniel tidak menghadiri dikarenakan waktu sidang I telah disepakati bahwa pembacaan Eksepsi akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2024. Sehingga sidang ditunda dan majelis Hakim memberikan kesempatan pembacaan Eksepsi pada tanggal 20 Februari 2024.

Tanggal 13 Februari 2024

Bahwa setelah dilaksanakan sidang II (13 Februari 2024), Sdr. Daniel diberikan surat perpanjangan penahanan dari 23 Februari 2024 sampai tanggal 22 April 2024.

Kini Daniel dan para aktivis lingkungan dan bahkan warga masih menunggu, kemanakah pedang keadilan dan hukum akan diarahkan. Atau memang benar, ada ketidakpastian hukum hingga sering kita dengar ejekan, hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Sebab sebenarnya, ada pelindungan terhadap aktivis lingkungan. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH). Dalam ketentuan Pasal 66 undang undang tersebut diatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kedua, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Peraturan ini menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut menjadi perhatian serius MA. Sebab persoalan lingkungan bukan hanya tentang kondisi saat ini, melainkan tentang kelangsungan generasi di masa mendatang.
Ketiga, melalui Surat Keputusan Ketua MA No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup (SK KMA 36/2013)

SK ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum dalam ranah Anti SLAPP diberikan terhadap pejuang lingkungan yang menempuh ranah litigasi dan dapat diajukan dalam bentuk provisi, eksepsi maupun gugatan rekonvensi (dalam perkara perdata) dan/atau pembelaan (dalam perkara pidana) dan wajib diputus terlebih dahulu dalam putusan sela.

Penulis adalah pegiat budaya dan wartawan SUARABARU.ID